Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (ALIRAN DANA INTERNASIONAL)

Nama     : Faddly Akbar El Muhammady

Nmp       : 10208468  

Kelas     : 3EA10

ALIRAN DANA INTERNASIONAL

Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. 

sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.

                Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
                Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :
a.      Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
·         Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
·         Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
·         Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
b.      Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
·     Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
·         Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
·         Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
                Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan  sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat  menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
                Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :
a.      Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.
b.      Malakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c.       Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
                Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
                Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain).  Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Daftar Pustaka
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
·        Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Edisi ke-4. BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
·        Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga keuangan bank dan Non bank. Ghalia, Bogor.
 

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (BANK SYARIAH)

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady

Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
 
Bank Syariah

Sebelum kita mengenal apa sebenarnya Bank Syariah ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa sebenarnya Bank itu, dalam UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian Bank, Bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan pengertian Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU No. 10 tahun 1998 adalah suatu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau keinginan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank bank atau pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbedaan Sistem Bunga dan bagi hasil
Sistem Bunga
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  2. Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
  3. Tidak tergantung pada kinerja usaha
  4. Eksistensi bunga diragukan semua agama
Sistem Bagi Hasil
  1. Penentuannya dibuat dengan kemungkinan untung dan rugi
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
  3. Tergantung kepada kinerja usaha
  4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

Keterangan

Negative Spread adanya gap antara penyaluran dana dengan penghimpunan dana
Revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan bagi hasil yang didasarkan pada tingkat pendapatan usaha
Profit loss sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan pada tingkat laba usaha

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (Pengertian Jasa Bank)

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
Pengertian Jasa Bank 

Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :

1.TRANSFER DALAM NEGRI
1.1 Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1.1.1 TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

1.1.2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

2.INKASO DALAM NEGRI
2.1 Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik
perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
2.1.1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2.1.2. JENIS INKASO
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
3.1Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

3.2Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.

3.3 Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.

2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.

3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

3.4 Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

3.5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

3.6 Bentuk Dan Jenis L/C

1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.


3.7 Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1.Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2.Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3.Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4.Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5.Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6.Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9.Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11.Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12.Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

3.8 Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

4. SAVE DEPOSIT BOX
4.1 Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (KUK) Kredit Usaha Kecil

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
 
KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Krisis moneter yang berawal pada bulan Juli 1997, sangat mempengaruhi kondisi
perekonomian nasional. Awal krisis yang ditandai dengan terdepresiasinya nilai tukar
rupiah yang parah (severe currency depreciation), krisis likuiditas (liquidity crunch),
suku bunga yang tinggi (high interest rates) dan kegagalan sektor financial (financial
sector failures) mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasi perusahaan, baik
perusahaan berskala besar, menengah maupun usaha kecil. Banyak perusahaan yang
mengalami kesulitan operasional akibat meningkatnya suku bunga dan melemahnya nilai
tukar. Selanjutnya, kondisi ini diperburuk dengan adanya penciutan pasar yang
berdampak pada perusahaan, sementara produksi terganggu kontinuitasnya akibat
meningkatnya harga bahan baku produksi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan dalam pembayaran utang (loan default), dan kemudian menjurus
pada kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan pembayaran utang dan kesulitan
keuangan tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan yang collapse,
termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sektor usaha kecil memiliki peran yang cukup besar dalam keseluruhan
pembangunan ekonomi bangsa. Pada tahun 1998, jumlah pelaku usaha kecil dan
menengah (UKM) mencapai 99,8% dari total pelaku ekonomi kita, sementara sisanya,
yaitu hanya 0,2% merupakan pelaku usaha besar. Dengan demikian mayoritas pelaku
ekonomi kita adalah usaha kecil dan menengah. Di samping itu, sektor ini juga menyerap 88,3% total angkatan kerja Indonesia. Dari keseluruhan unit usaha kecil, 54% di
antaranya bergerak di sektor pertanian, 23% di sektor perdagangan dan 10,6% adalah unit
usaha industri olahan (Indra Ismawan, “Alternatif Pemberdayaan Usaha Kecil”:
Usahawan April 2002).
Dari sisi jumlah unit dan penyerapan tenaga kerja, sektor usaha kecil ini
mendominasi aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, dari sisi kontribusinya terhadap
PDB masih relatif kurang.
Group Number Of
Account
Debtors
Amount %
Retail (< IDR 1 billions) 206.533 167.394 96,4
SME (IDR 1 billions-
Commercial (IDR 5 billions-
billions)
6.573 1.916 1,1
Corporate (IDR 50 billions -
billions)
11.975 2.268 1,3
Total 230.850 173.617 100,0
Source: IBRA Annual Report - 2000
(www.bppn.go.id)
UKM adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, memiliki
modal antara Rp 1 Miliar – 5 Miliar (definisi BPPN), dan mampu menyerap tenaga kerja
dalam jumlah yang cukup besar. Krisis moneter yang terjadi tersebut menimbulkan
banyaknya UKM yang gulung tikar atau mengalami kesulitan dalam mencicil atau
melunasi kreditnya. Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa kredit macet UKM yang
ada di BPPN sebanyak 2.039 UKM.
Melihat dari cukup banyaknya UKM di Indonesia yang notabene mempengaruhi
perekonomian Indonesia, maka terlihat bahwa UKM merupakan jenis usaha yang patut
diperhatikan.



Kredit
Bank melakukan kegiatan usahanya terutama dengan menggunakan dana
masyarakat yang dipercayakan kepadanya, sehingga kepentingan dan kepercayaan
masyarakat wajib dilindungi dan dipelihara.
Salah satu kegiatan bank adalah pemberian kredit kepada debitur, dimana
kegiatan ini mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan
kelangsungan usaha bank sehingga dalam pelaksanaannnya harus berdasarkan azas
perkreditan yang sehat.
Secara sederhana, kredit dapat diartikan sebagai pemberian prestasi lebih dahulu
kepada pihak lain, baik barang maupun jasa, untuk dibayar pada saat yang diperjanjikan.
Dalam dunia perniagaan menurut Lester, R.B.M.B.A dalam bukunya “Profesional
Management” (1985 :208) kredit itu dikenal sebagai penyerahan barang atau jasa saat
sekarang, untuk mendapatkan penggantinya menurut perjanjian dalam pembayaran yang
setara di hari kemudian.
Pendapat lain dalam buku Analisa Kredit (Rahmat Firdaus :1985,12)
mengemukakan bahwa kredit itu merupakan : “ Penyerahan sesuatu yang berharga
kepada pihak lain, apakah uang, barang atau jasa dengan janji, bahwa di hari tertentu
penerimanya akan membayarnya secara ekivalen/sebanding”
Seorang ahli Amir R Batubara, mengemukakan, bahwa “Kredit itu merupakan
prestasi yang diberikan, yang kemudian akan terjadi balas prestasinya”.
Dari segi akuntansi yang dikemukakan oleh Philips E. Fess dalam bukunya Financial
Accounting kredit itu “ Timbul karena persetujuan antara penjual dengan pembeli, dan
dinyatakan kapan pembayarannya dilakukan.”
Dari pandangan para akuntan, kredit merupakan : “ Kesanggupan untuk
membayar atau meminjam dengan janji akan membayar setelah habis jangka waktunya,
atau pada penyerahan barang berikutnya.” Sedangkan di negara Indonesia kredit yang
disalurkan oleh Bank berupa pinjaman itu mempunyai arti yang selaras dengan yang
dinyatakan dalam undang-undang pokok perbankan, yang berarti bahwa kredit adalah
uang yang disediakan atau disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian dan harus
dilunasi pada waktunya beserta bunganya.
Setelah kita perhatikan pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
kredit adalah “Penyediaan uang atau taguhan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
1. Pemberian surat berharga yang dilengkapi dengan Note Purchasing Agreement
(NPA)
2. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.


Skala Kredit
Kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, menurut skalanya, adalah sebegai
berikut:
1. Kredit Korporasi, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan total
fasilitas Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) di atas Rp 25 miliar.
2. Kredit Komersial, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan fasilitas
Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) di atas Rp 35p juta sampai
dengan dibawah Rp 25 miliar.
3. Kredit Retail, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan total fasilitas
Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) sampai dengan Rp 350 juta dan
seluruh kredit konsumsi tanpa memperhatikan jumlahnya


Kualitas Kredit
Berdasarkan SE BI No. 31/10/UPPB tanggal 12 November 1998, kualitas kredit
digolongkan menjadi 5 golongan , yaitu:
1. Lancar
Adalah kredit yang tidak ada tunggakan bunga maupun angsuran pokok (jika
ada), pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan karena penarikan.
Pembayaran kewajiban pada masa mendatang diperkirakan lancer/sesuai dengan
jadwal dan tidak diragukan sama sekali.
Ketentuan:
a. Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c. Bagian dari kredit yang dijamindengan agunan tunai (cash collateral)
2. Perhatian khusus
Adalah kredit yang menunjukkan adanya kelemahan pada kondisi keuangan
ataupun kelayakan kredit debitur. Hal ini misalnya ditandai dnegan trend menurun
dalam profit margin dan omset penjualan atau program pengembalian kredit tidak
realistis atau kurang memadainya agunan, informasi kredit ataupun dokumentasi.
Perhatian dini, termasuk pembicaraan yang intensif dan serius dengan debitur
diperlukan untuk mengoreksi keadaan ini. Kalau keadaan semakin parah, debitur
perlu direklasifikasi ke tingkat yang lebih buruk.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui
90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening relative aktif; atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
e. Didukung oleh pinjaman baru.
3. Kurang lancar
Adalah kredit yang pembayaran bunga dan angsuran pokok (jika ada) mungkin
akan atau sudah terganggu karena perubahan yang sangat tidak menguntungkan
dalam segi keuangan dan manajemen debitur atau ekonomi atau politik pada
umumnya atau sangat tidak memadainya agunan. Pada tahap ini belum tampak
adanya gejala kerugian bagi bank, namun kondisi ini dapat berkepanjangan dan
kemungkinan semakin memburuk. Tindakan koreksi yang cepat dan tepat harus
diambil untuk memperkuat posisi bank sebagai kreditur, antara lain dengan
mengurangi eksposure bank dan memastikan debitur juga mengambil tindakan
perbaikan yang berarti.
4. Diragukan
Adalah kredit yang pengembalian seluruh pinjaman mulai diragukan, sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank, hanya saja belum dapat ditentukan
besar maupun saatnya. Tindakan yang cermat dan tepat harus diambil untuk
meminimalkan kerugian.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui
180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hokum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun
pengikatan jaminan.
5. Macet
Adalah kredit yang dinilai sudah tidak bias ditagih kembali, Bank akan
menanggung kerugian atas kredit yang sudah diberikan.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui
270 hari; atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai
wajar.


TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (LDR) Loan to Deposit Ratio

Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10

MENELAAH LDR VERSI BARU
Djoko Retnadi, Senior Economist The Indonesia Economic Intelligence
Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) melemparkan wacana bahwa dalam waktu dekat perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan akan sedikit diubah di mana dalam rumus perhitungan sebelumnya LDR adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga). Dalam rumus LDR baru, yang termasuk loan bukan hanya kredit yang disalurkan bank, namun termasuk obligasi korporasi yang dipegang bank.
Selain itu BI akan memberikan nilai plus bagi sebuah bank yang berhasil menghimpun DPK yang berjangka waktu panjang. Sesuai data BI per Juni 2007, porsi deposito perbankan masih didominasi jangka waktu satu dan tiga bulan yang mencapai 90%. Sedangkan porsi deposito jangka waktu 12 bulan ke atas hanya sebesar 10% saja. Hal ini tentu kurang mendukung harapan masyarakat luas karena perbankan sebenarnya tidak dapat membiayai proyek jangka panjang karena ada persoalan fundamental pendanaan bank yang berpotensi menimbulkan mismatch.
Kembali kepada persoalan LDR, perlu disampaikan di sini bahwa LDR adalah rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.
Namun demikian, sejak terjadinya krisis perbankan dan dilanjukan dengan proses rekapitalisasi perbankan tahun 1999 di mana kredit perbankan sekitar Rp 300 triliun dialihkan ke BPPN, maka LDR perbankan langsung merosot drastis karena jumlah kredit berkurang sedangkan jumlah DPK tidak berubah. Begitu rendahnya angka LDR paska rekapitalisasi tahun 1999-2000, akhirnya angka LDR berubah fungsi dan lebih sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam menyalurkan kredit (fungsi intermediasi).
Penyebab LDR Rendah
Sampai dengan Juni 2007, angka LDR perbankan nasional baru mencapai 63,57%, suatu angka yang masih jauh di bawah angka LDR sebelum krisis yang selalu di atas 100% (lihat Gambar 1).
Tentu menjadi pertanyaan, lalu apa tujuan dan manfaatnya BI mengubah cara perhitungan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit?
Jika ditelaah, penyebab masih rendahnya LDR perbankan nasional ada empat faktor, yaitu pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pebankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan, perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.
Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Jika dilihat dari cara perhitungan LDR versi baru, maka sebenarnya tidak ada nilai tambah yang disumbangkan oleh perbankan kepada perekonomian nasional pada saat pemberlakuan LDR versi baru. Hal ini karena, pertama, pembelian obligasi korporasi di pasar sekunder oleh perbankan sebenarnya tidak secara langsung meningkatkan aktivitas sektor riil karena penerbit obligasi telah memperoleh kucuran dana pada saat penerbian obligasi di pasar perdana. Pembelian obligasi korporasi oleh bank di pasar sekunder hanya akan merupakan refinancing bagi pemegang obligasi sehingga efek terhadap sektor riil masih akan ditentukan oleh bagaimana si penjual obligasi tersebut menggunakan uang hasil penjualan obligasinya. Jika uang tersebut ternyata hanya disimpan di bank, maka aktivitas sektor riil tidak tersentuh.
Hal ini akan berbeda apabila bank membeli obligasi korporasi di pasar perdana yang akan memberikan manfaat langsung kepada penerbit.
Kedua, penerapan LDR versi baru seyogianya tidak menimbulkan diskriminasi di antara perbankan. Penulis berpendapat LDR versi baru hanya relevan untuk diterapkan dalam menentukan Bank Jangkar. Hal ini dapat dipahami karena ke depan, hanya bank besar saja yang layak menjadi bank jangkar sehingga LDR versi baru akan memberikan insentif bagi bank besar untuk terus memperbaiki kinerjanya agar dapat menjadi bank jangkar.
Sedangkan angka LDR versi baru tidak seyogianya diberlakukan untuk menetapkan kriteria tingkat kesehatan bank, pemberian insentif pajak bagi bank yang akan merger, dan mengaitkan LDR versi baru dengan pemenuhan rasio GWM. Tiga kriteria terakhir ini akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan, khususnya bagi bank kecil yang tidak dapat berperan untuk membeli obligasi korporasi.
Akhirnya, adanya harapan peningkatan LDR versi baru hanya akan terjadi apabila terhadap obligasi korporasi tidak seluruhnya dikenakan ATMR 100%. Bagi obligasi dengan peringkat AAA (the highest investment grade), ATMR-nya harus diturunkan mendekati nol. Jika tidak demikian,maka perbankan tidak akan memindahkan penempaan SBI ke obligasi korporasi karena akan mengancam CAR mereka, padahal angka CAR merupakan indikator yang jauh lebih penting daripada agka LDR versi apapun

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN "KLIRING"

Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah

Saat    ini  di   Indonesia    terdapat    105   penyelenggara      kliring   lokal,  baik   yang dilaksanakan      oleh  Bank   Indonesia    maupun     pihak   lain  yang   ditunjuk   oleh  Bank Indonesia. Transaksi   yang    dapat   diproses   melalui   sistem   kliring   meliputi   transfer   debet  dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan  lain-lain) maupun  warkat kredit. Khusus  untuk   transfer kredit,    nilai  transaksi  yang    dapat   diproses    melalui   kliring  dibatasi   di  bawah Rp100.000.000,00   sedangkan   untuk   nilai   transaksi     Rp100.000.000,00   ke   atas   harus dilakukan     melalui   Sistem  Bank   Indonesia   Real   Time   Gross   Settlement   (Sistem   BI- RTGS).
        Dalam   melaksanakan   kegiatan   kliring   tersebut,   digunakan   4      (empat)   jenis   system yang berbeda yaitu :
a.  Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.  Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.  Sistem  Semi   Otomasi   Kliring   Lokal   atau  dikenal   dengan  SOKL,   digunakan   di   33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
d.  Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).  
Seiring    dengan    perkembangan        teknologi   informasi,    kebutuhan     efisiensi  dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui    kliring  menjadi   salah   satu issues   yang  perlu   dicermati   khususnya    terkait dengan   biaya   pencetakan   warkat   dan   prosedur   pemrosesan   warkat   itu   sendiri.   Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless.    Selain   itu,  keragaman      sistem  kliring   yang   digunakan     saat   ini  dan keterbatasan      cakupan    wilayah    dalam   melaksanakan      transfer   kredit  antar   bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain. 
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting,   saat   ini   belum   ada   suatu   mekanisme   untuk   mengantisipasi   kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait   dengan   hal   tersebut,   sebagai   salah   satu   upaya   untuk   mewujudkan   sistem  Sistem  Kliring  Nasional  Bank   Indonesia   (SKNBI)   yang   dapat  mengakomodir  transfer pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan kredit    antar   Bank    ke  seluruh    wilayah    Indonesia    tanpa   kewajiban     melakukan pertukaran  fisik   warkat   (paperless)   serta   dalam   kaitannya   untuk   mengurangi   risikoBank     Indonesia   sebagai    penyelenggara     kliring  diterapkan    mekanisme     Failure   to Settle (FtS).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara   kliring   di   Indonesia,   maka   penerapannya  akan   dilaksanakan   secara penyelenggara   kliring   di   Indonesia,   maka   penerapannya  akan   dilaksanakan   secarabertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun      manfaat    yang    diperoleh    dengan    diterapkannya      SKNBI   adalah    sebagai berikut : 

1.  Bagi Bank Indonesia 
    a.  Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1)  operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2)  maintenance        aplikasi    kliring   dengan      digunakannya       sistem    yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring. 

b.  Tersedianya   jangkauan   transfer   antar   bank   melalui   kliring   yang   lebih   luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c.  Memenuhi   prinsip-prinsip   manajemen   risiko   dalam   penyelenggaraan   kliring yang     bersifat  multilateral    netting    sesuai   dengan    Core    Principles   yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS). 

2.  Bagi Bank 
a.  Efisiensi   biaya   operasional   bank   dalam   pencetakan   dan   proses   administrasi warkat kredit.
b.  Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PENGERTIAN 
Yang dimaksud dengan Kliring dan SKNBI adalah sebagai berikut : 
1.  Kliring   adalah   pertukaran   warkat   atau   Data   Keuangan   Elektronik   (DKE)   antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2.  SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1.     Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2.      Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3.      Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung  dengan  jenis   TPK yang digunakan oleh peserta.
 4.      Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a.  secara  otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi  image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi;  atau
b.  secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5.  Atas   dasar   DKE   debet   yang   diterima,   PKL   akan   melakukan   perhitungan   kliring debet.
6.  PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7.  Mencetak       laporan   hasil  kliring  debet    untuk    selajutnya   didistribusikan   kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8.  Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9.  Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10.Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a.   Bank   ”menang       kliring   (posisi  kredit)”,   seluruh   cash    prefund    yang    telah disediakan      dikredit    kembali    ke   rekening     giro   Bank    bersamaan      dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b.   Bank  ”kalah   kliring   (posisi   debet)”,   sistem   secara   otomatis   akan   melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut : Pertama-tama        sistem    akan    menggunakan       cash     prefund     yang    telah disediakan Bank;
Apabila     kewajiban     Bank    masih   lebih   besar    dari cash    prefund,    maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro  Bank;
Apabila   kewajiban   Bank   masih   lebih   besar   dari  cash   prefund’   dan   saldo pada    rekening     giro,  maka    atas  kekurangan      saldo   rekening     giro  Ban tersebut    sistem   akan   menggunakan   Fasilitas   Likuiditas   Intrahari   Kliring (FLI-Kliring)   atau  Fasilitas   Likuiditas   Intrahari   Syariah   Kliring   (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS. Pelunasan   FLI-Kliring/FLIS-Kliring   dan   FLI-RTGS/FLIS-RTGS   harus   dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.  Apabila     sampai    dengan    akhir   hari   FLI-Kliring/FLIS-Kliring    belum    dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
 11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperolehDKE inward
dengan   cara   men-download  dari   SSK   atau   dari   KPK   melalui   media   rekam   data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).
1.  Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2.  Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3.  Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4.  Untuk     peserta    yang   menggunakan        TPK  offline,   penyampaian      DKE    kredit dilakukan   dengan   menggunakan  media rekam   data   elektronis   (disket,  flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5.  SSK   akan   melakukan   penggabungan   dan   perekaman   seluruh   DKE   kredit   yang diterima.
 6.  Atas dasar  DKE kredit  yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring  kredit secara nasional.
7.  Selanjutnya     SSK   melakukan     simulasi  FtS.  Apabila   hasil  simulasi FtS   tersebut menunjukkan   nilai   negatif,   maka   Bank   dapat   menambahkan   kekurangan   atas prefund  sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
 8.  Setelah    batas  akhir   penambahan      prefund,    SSK  melakukan     perhitungan     hasil kliring  kredit   nasional.   Hasil   perhitungan  tersebut akan   dibukukan ke   rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9.  Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
 10. PKL    akan    mendistribusikan     DKE  inward     dalam    bentuk    media    rekam    data elektronis    (disket, flashdisk   atau  CD)  dan   laporan   hasil  kliring   kredit   kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE  inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.



BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada
peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1.  Kliring Debet
 a.  Biaya    proses  kliring  debet   untuk   wilayah    kliring  yang   pemilahan    warkat         debetnya     dilakukan    secara  otomasi    sebesar   Rp1.500,00    (seribu  lima  ratu rupiah) per transaksi   dengan  rincian Rp1.000,00   (seribu rupiah)  untuk   proses  DKE   debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet    Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya    dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya     proses DKE Debet.
2.  Kliring Kredit   Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
 
     

TULISAN BAHASA INDONESIA (SOFTSKILL) "Pengaruh Bahasa Inggris Terhadap Kosa-Kata Bahasa Indonesia"

Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
Bahasa Indonesia dari awal pertumbuhannya sampai sekarang telah banyak menyerap unsur-unsur asing terutarna dalam hal kosa kata. Bahasa asing yang memberi pengaruh kosa kata dalam bahasa Indonesia antara lain : bahasa Sansekerta, bahasa Belanda, bahasa Arab dan bahasa Inggris. Masuknya unsur-unsur asing ini secara historis juga sejalan dengan kontak budaya antara bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa pemberi pengaruh. Mula-mula bahasa Sansekerta sejalan dengan masuknya agama Hindu ke Indonesia sejak sebelum bahasa Indonesia memunculkan identitas dirinya sebagai bahasa Indonesia, kemudian bahasa Arab karena eratnya hubungan keagamaan dan perdagangan antara masyarakat timur tengah dengan bangsa Indonesia, lalu bahasa Belanda sejalan dengan masuknya penjajahan Belanda ke Indonesia, kemudian bahasa Inggris yang berjalan hingga sekarang, salah satu faktor penyebabnya adalah semakin intensifnya hubungan ilmu pengetahuan dan teknologi antara bangsa Indonesia dengan masyarakat pengguna bahasa Inggris.

Unsur-unsur asing ini telah menambah sejumlah besar kata ke dalam bahasa Indonesia sehingga bahasa Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman. Dan sejalan dengan perkembangan itu muncullah masalah-masalah kebahasaan, khususnya penyerapan kata-kata bahasa Inggris.

Ada dua cara penyerapan kata-kata dan ungkapan-ungkapan dari bahasa inggris ke dalam bahasa Indonesia. Cara pertama adalah dengan menyerap secara seluruhnya, baik dalam ejaan maupun pada ucapannya. Cara kedua adlah dengan menyesuaikan ejaan maupun ucapannya. Penyerapan dengan [enyesuaian pada umumnya mengacu pada ucapan kata aslinya. Dengan demikian akan terjadi  dalam ejaannya, diselaraskan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Berikut ini dapat dilihat beberapa macam pola penyerapan kata-kata dalam bahasa inggris ke dalam bahasa Indonesia.
1. Kata-kata dalam bahasa Inggris yang berawal dengan huruf C,Ch, dan Q.
Contoh:
Inggris Ucapan Indonesia
Certificate Se(r)tifikeit Sertifikat
Censor Sensor Sensor
Canteen Kantiin Kantin
Corruption Korapsien Korupsi
Check Cek Cek
Charter Carter Carter
Chocolate Cokeleit Coklat
Character Karakte(r) Karakter
Quality Kwoliti Kualitas
Quantity Kwontiti Kuantitas
Quota Kwota Kuota
Quiz Kwiz Kuiz

2. Suku kata bahasa inggris yang berakhir dengan “-tion” dan “-sion”, berubah menjadi “-si
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Adoption Adopsi Mengangkat(anak)
Association Asosiasi Himpunan,ikatan
Attension Atensi Perhatian
Calculation Kalkulasi Perhitungan
Combination Kombinasi Kumpulan
Condition Kondisi Keadaan
Deportasion Deportasi Pengusiran WNA dari suatu Negara
Discussion Diskusi Pembicaraaan
Deviation Deviasi Penyimpangan
Emotion Emosi Perasaan
Vibration Vibrasi Getaran
Transportstion Transportasi Pengangkutan
Suggestion Sugesi Dorongan jiwa

3. Kata-kata dalam bahasa Inggris yang mempunyai suku-kata akhir “-ty” akan berubah menjadi “-tas” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Activity Aktivitas Kegiatan
Facility Fasilitas Sarana
Integrity Integritas Sifat jujur
Priority Prioritas Yang diutamakan
Quality Kualitas Mutu
Reality Realitas Kenyataan
University Universitas Perguruan tinggi














4. Kata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-nt” akan berubah menjadi “-n” dalam bahasa Indonesia
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Argument Argument Bantahan
Component Komponen Bagian dari suatu alat
Dominat Dominan Unggul
Element Elemen Unsure
Patent Paten Hak paten
Statement Statemen pernyataan

Namun, Hal ini tidak berlaku untuk kata-kata berikut:
Inggris Indonesia Arti
Comment Komentar Pendapat
Investment Investasi Penanaman modal
Argument Argumentasi/argument sanggahan

5. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-ism” akan berubah menjadi “-isme” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Antogonism Antagonism Bertentangan
Dualism Dualism Bersifat men-dua
Egoism Egoism Mementingkan diri sendiri
Organism Organism Mahluk hidup
Optism Optismisme Rasa percaya diri yang kuat

6. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-ive” akan berubah menjadi “-if” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Aggressive Agresif Galak
Attracktive Atraktif Menarik
Competitive Kompetitif Bersaing
Destructive Destruktif Bersifat merusak
Negative Negatif Kurang,buruk
Selective Selectif Pilih-pilih

7. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-nal” akan berubah menjadi “-nal” dalam bahasa Indonesia, namun ejaan keseluruhan berubah sesuai dengan ucapannya.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Emotional Emosional Perasa
Functional Fungsional Berkenaan dengan kerjanya dan tugasnya
Rational Rasional Masuk akal
Proportional Proporsional Sebanding,sesuai
Traditional Tradisional Adat,kebiasan

8. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata awal “ph-” sesuai dengan ucapannya menjadi  “f-“  dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Phantom Fantom Tiruan,ilusi
Phenomena Fenomena Peristiwa yang hebat
Phrase Frasa Untaian kata
Physics Fisika Ilmu fisika
Physiologi Fisiologi Ilmu  faal
9. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata awal “th-” akan berubah menjadi “t-” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Theatre Teater Gedung pertunjukkan
Theme Tema Pokok bahasan
Therapy Terapi Pengobatan
Thermometer Thermometer Alat pengukur suhu

10. K ata-kata dalam bahasa Inggris mempunyai suku kata akhir “-y” akan berubah menjadi “-i” dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Anarchy Anarki Kekacauan
Biography Biografi Riwayat hidup
Calligraphy Kaligrafi Seni menulis indah
Planology Planologi Ilmu tata kota
Pathology Patologi Ilmu tentang  penyakit
Subsidy Subsidi Bantuan berupa uang

11. Akhiran suku-kata “-ic” dalam bahasa Inggris dapat menjadi beberapa bentuk.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
1.Athelete Athletic
Athletics
Atlit Atletis
Atletik
Olahragawan Sifat badan yang kokoh
Cabang olah raga atletik
2. Fantasy Fantasia
Fantastic
Fantasi Fantasia
Fantastis
Khayalan Karya seni penuh fantasi
Sesuatu yang menakjubkan
3. Mechanic Mechanism
Mechanical
Mekanik Mekanisme
Mekanis
Montir Tata cara kerjanya
Berkaitan dengan mesin
4. Politics Political
Politic
Ilmu politik Politis
Politik
Ilmu tentang tata-cara mengelola negara Berkaitan dengan politik
Berkaitan dengan pemerintahan

12. Kata-kata dalam bahsa Inggris yang berawal dengan huruf C dapat berubah menjadi S, K, atau diawali dengan huruf C dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ucapannya.
Contoh:
Inggris Indonesia Arti
Ceremony Seremoni Upacara
Celebrity Selebriti Boring-orang terkenal
Circuit Sirkuit Tempat balapan mobil
Chaotic Keiotik,keiotis Berantakan
Check Cek Memeriksa
Café Kafe Semacam kedai atau restoran
Campus Kampus Lingkungan perguruan tinggi
Career Karir Pekerjaan
Clarification Klarifikasi Penjelasan

Kata-kata serapan memang menambah pembendeharaan kosa-kata bahasa Indonesia. Namun, penyerapan atau peminjaman kata-kata asing tersebut juga akan menimbulkan kerancuan, keragu-raguan, atau kekeliruan.
Contoh:
(a)   Akses dan Ekses
Dua kata ini memiliki kemirpan dalam ejaannya, tetapi memiliki arti yang berbeda.
ð>  Akses berasal dari access yang berarti jaln penghubung, kemudahan untuk mendapatkan sesuatu, kemudahan untuk menemui seseorang.
ð>  Ekses berasal dari kata Excess yang berarti berlebihan atau kelebihan, lebih dari seharusnya, perilaku yang melanggar moralitas dan kemanusiaan.
(b)  Even dan Event
ð>  Kata even memiliki  arti rata, datar, genap, ama, bahkan.
ð>  Kata Event mengandung arti pertistiwa,kejadian,pertandingan.
(c)   Moment atau momen dan momentum
ð>  Moment atau momen berkaitan dengan waktu
ð>  Momentum berkaitan dengan gerak, dorongan, dan kekuatan.
(d)   Reformasi dan Anarki
ð>  Reformasi berasal dari kata to reform yang berarti memperbaiki (menjadi lebih baik). Namun, reformasi juga berarti perbaikan dalam tatanan social, politik, pemerintahan, dll.
ð>  Anarki berasal  dari kata anarchy berarti kekacauan. Selain itu, anarki juga mengabaikan atau tidak mengakui adanya hokum peraturan dan kekuasaan pemerintah.
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa anarki bertentangan dengan reformasi dan bukan bagian dari reformasi.

(a)   Legal dan Legimate
Dalam bahasa Indonesia, kedua kata ini memiliki arti sah (sah menurut hukum atau konstitusi).  Lawan kata legal adalah illegal atu illegal, sedangkan lawan kata dari legitimate adalah illegitimate.
ð>  Legal biasanya berkaitan dengan hokum, misalnya pemalsuan ijazaah adalah perbuatan illegal.
ð>  Kata legitimate biasanya digunakan untuk pemerintahan, misalnya pemerintah yang legitimate merupakan pemerintahan yang dipilih oleh rakyat.

(b)   Kerancuan dalam proses penyerapan
ð>   Pada harian Pikiran Rakyat yang terbit tanggal 18 November 2000, pada halaman 4 (empat) terdapat judul berita sebagai berikut : “Karetaker Gubernur Banten Hari ini Dilantik Mendagri”.  Kata caretaker dipakai sebagai pengganti  caretaker (baca:keteike) yang artinya pejabat sementara. Penyerapan seperti ini jelas tidak benar.
ð>  Akhir-akhir ini banyak pejabat atau petinggi Negara menggunakan gabungan kata”kebohongan politik”. Bandingkan dengan kata-kata berikut:
-          Public opinion = opini pubic =pendapat umum.
-          Public figure = tokoh public = tokoh masyarakat.
Jadi, kata “kebohongan publik” = public lie = kebohongan rakyat. Namun, rakyat berbohong kepada siapa?  Agar tidak menimbulkan kerancuan, sebaiknya kata tersebut dinyatakan berbohong kepada rakyat atau tidak mengatakan yang sebenarnya kepada rakyat.

(c)   Okay
Dalam bahasa Inggris kata ‘okay’ berarti ‘lumayan’, ‘cukuo baik’, atau ‘saya setuju’, tergantung dengan konteks .
ð>   A: Why don’t we go to shop?     ==>   A: Anda ingin ke toko?
B: Okay                                                           B: Oke
Dalam konteks ini kata okay dan oke mengandung arti yang sama.
ð>  Oh, that place is okay I guess.  ==>     Tempat itu lumayan menurut indah menurut saya.
Dalam konteks ini arti dari kata ‘okay’ dan ‘oke’ berbeda. Sejak kata ‘oke’ masuk bahasa Indonesia artinya sudah berubah terlalu jauh untuk digunakan untuk terjemahan langsung dalam contoh ini.
ð>   Who okayed this deal?  ==>         Siapa yang menandatangani persetujuan ini?
Pennggunaan ‘okay’ ini belum terbiasa dalam bahasa Inggris, jadi tidak aneh bahwa artinya tidak ada dalam bahasa Indonesia.
Dari contoh di atas, dapat diketahui ada terdapat perbedaan di antara ‘oke’ dan ‘okay’. Kata ‘oke’ dapat diartikan ’saya dapat’  atau  ‘unggul’ tidak ada dalam bahasa Inggris. Contoh penggunaannya dapat dilihat dalam slogan stasiun televise RCTI, ‘Semakin Oke”. Jika kata ‘oke’ masih ada artinya sama dengan kata ‘okay’ dalam bahasa Inggris, penggunaan ini tidak mungkin, karena tidak ada kampanye iklan yang harap meyakinkan penontonnya bahwa acaranya “semakin lumayan”.
Dari beberapa  contoh di atas terlihat jelas bahwa bahasa Inggris sangat mempengaruhi pemakaian kosa-kota dan bahkan struktur bahasa  Indonesia. Banyak kata yang mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi terkadang dapat  menimbulkan kerancuan dalam pemakaiannya. Bahkan, pemakaian bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sering digabungkan dalam satu rangkaian kalimat. Hal ini terjadi  supaya  orang yang menggunakannya akan terlihat lebih modern.
Penyerepan kosa-kata tersebut dapat menambah pembendaharaan kosa-kota Indonesia. Hal ini sudah tentu akan mempermudah kita  berinteraksi  khususnya kepada negar-negara lain. Namun.penyerapan kosa-kota  tersebut  jangan diterima  begitu saja. Dalam proses penyerapan harus dapat dilakukan dengan selektif, supaya karakteristik dari bahasa Indonesia tidak akan hilang.

Sumber:
  1. Dokter Sayoga,M.Sc, “Pengaruh Bahasa  Inggris pada  Pembentukan Kosa-Kata  Baru Berbahasa Indonesia,2001, CV.Angkasa:Bandung.
  2. pengaruh-bahasa-inggris-di-dalam-budaya        (http://wiwan-manusiabiasa.blogspot.com/2009/10/pengaruh-bahasa-inggris-di-dalam-budaya.html)
  3. Hubungan bahasa2 di malang pengaruh bhs ingris terhadap bahasa Indonesia pemuda(http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/nickheaney.pdf)