Tampilkan postingan dengan label TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2011

Pengertian dan Fungsi Portofolio (Tugas komputerisasi keuangan perbankan)

Pengertian dan Fungsi Portofolio

Nama  : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp    : 10208468
Kelas   : 3EA10


istilah portofolio banyak digunakan pada berbagai bidang, misal bidang keuangan/perbankan, politik dan pemerintahan, manajemen dan pamasaran, seni, dan bidang pendidikan. Oleh karena itu pengertian portofolio sangat tergantung pada bidang apa istilah portofolio tersebut digunakan. Dalam bidang pendidikan, portofolio diartikan sebagai sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya. Portofolio dalam bidang pendidikan sangat berguna untuk berbagai keperluan seperti akreditasi pengalaman seseorang, pencarian kerja, melanjutkan pendidikan, pengajuan sertifikat kompetensi, dan lain-lain
Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalama n berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Portofolio ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui bukti fisik penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.
Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:
  1. wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  2. informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  3. dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan
  4. dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Tugas komputerisasi keuangan perbankan (bunga bank)

Tugas komputerisasi keuangan perbankan
Nama  : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp    : 10208468
Kelas   : 3EA10
Bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman )

faktor-faktor utama yang memengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut :
- kebutuhan dana
- persaingan
- kebijakan pemerintah
- target laba yang diinginkan
- jangka waktu
- kualitas jaminan
- reputasi perusahaan
- produk yang kompetitif
- hubungan baik
- jaminan pihak ketiga

DANA PIHAK KE-3

Tugas komputerisasi keuangan perbankan
Nama  : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp    : 10208468
Kelas   : 3EA10

1. Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalh bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.

2. Jenis-jenis Sumber Dana Bank

Jenis-jenis sumber dana bank terdiri dari :
a. Dana yang berasal dari Bank itu sendiri.
b. Dana yang berasal dari lembaga lain.
c. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

3. Dana yang berasal dari bank itu sendiri.

Sumber dana ini berasal dari modal bank itu sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat belum habis terjual, sedangkan kebutuhan akan dana masih perlu, maka dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama.
Secara garis besar dapat disimpulkan sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b. Cadangan-cadangan bank.
Merupakan cadangan laba tahun sebelumnya yang tidak dibagi kepada pemegang saham. Digunakan untuk antisipasi laba masa yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi.
Merupakan laba yang memang belm dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
d. Agio Saham.

4. Dana yang bersumber dari lembaga lain.

Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana selain dana pihak ketiga dan dana yang berasal dari bank sendiri. Pencarian dana ini relative lebih mahal dan hanya sementara waktu. Dana ini digunakan untuk membiayai transaksi-transaksi tertentu.
Sumber dana ini terdiri dari :
a. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Merupakan kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
b. Pinjaman Antar Bank.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya.
c. Surat Berharga Pasar Uang.
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.



5. Sumber Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting dalam kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pentingnya sumber dana dari masyarakat luas disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank. Sumber dana yang yang disebut juga dengan “Dana Pihak Ketiga” ini disamping mudah mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mmpunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuannya masing-masing.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)

A. Simpanan Giro

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998, Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan.
Simpanan giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Pengertian penarikan dapat dilakukan setiap saat, yaitu uang yang disimpan dalam rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama saldo mencukupi.
Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya menggunakan cek. Sedangkan penarikan non-tunai menggunakan bilyet giro.

B. Tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro.

C. Simpanan Deposito

Deposito berjangka merupakan produk perbankan yang dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada deposan merupakanbung tertinggi jika dibandingka dengan tabungan dan giro, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai “dana mahal”.
Pengertian deposito menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

Rabu, 06 April 2011

Tugas komputerisasi keuangan perbankan

Tugas komputerisasi keuangan perbankan
Nama  : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp    : 10208468
Kelas   : 3EA10

Soal     :
Atun  (Tab,10%,Harian)
4/3   Setor Tunai                                              Rp. 10.000.000
8/3   Pinbuk Debet                                          Rp.   5.000.000
18/3 Pinbuk Kredit Deposito Totok               Rp.   4.000.000
25/3 Pinbuk Kredit Tabungan Joko                Rp.   8.000.000
29/3 Pinbuk Debet Giro Tutik                                    Rp.   2.000.000
30/3 PinbukKedit Cek Ani (B. Karman)        Rp.   5.000.000

                                    30/3
Siti
           Karman
Cek Tn A         3.000.000
Cek Tn B         4.000.000
B/G PT C        6.000.000
B/G PT D        5.000.000

Nota Kredit    10.000.000
Cek Ani            5.000.000
Cek Joko           6.000.000
Cek Toni           8.000.000
B/G PT X        12.000.000
B/G PT Y        10.000.000

                              Tolak
Cek Tn B
B/G PT D

Cek Joko
B/G PT Y
Siti 1/3
Asset
Labilitas
Kas              50.000.000
R/K pd BI   70.000.000
Loan          400.000.000
Securitas     30.000.000
Other Asset 50.000.000
Tabungan           150.000.000
Giro                    120.000.000
Deposito             230.000.000
Securitas               50.000.000

Capital                100.000.000
Total          650.000.000
Total                   650.000.000


-) Tabungan (10%) Deposito (12%) Giro (8%)
-)          Kas  10%                                 Loan 18% Flat
            RR 8% ER 4%                        KUK 10% Flat
            Loan 100%
            KUK 20%

Kasus  :
1.      Portopolio Siti             ¼
2.      Biaya Deposit? Bunga Kredit?
3.      Profit?
4.      Hasil Kliring?

JAWAB     :
31/3 Transksi Atun/Rekab Tabungan Atun
4/3 Debet Kas                        10.000.000
                       Kredit tabungan Atun             10.000.000
8/3 Debet tabungan atun       5.000.000
                       Kredit giro                              5.000.000
18/3 Debet deposito Totok    9.000.000
                       Kredit tabungan atun              9.000.000
25/3 Debet tabungan Joko     17.000.000
                       Kredit tabungan atun              17.000.000
29/3 Debet tabungan Atun    15.000.000
                       Kredit giro Tutik                     15.000.000
30/3 Debet R/K pada BI       20.000.000
                       Kredit tabungan Atun             20.000.000

Giro Tutik                  + 2.000.000
Tabungan Joko          - 8.000.000
Deposito Totok          - 4.000.000

Bunga                       :
8/3   10% x 8-4 x 10.000.000            =                      10.958,904
                       365
18/3 10% x 18-8 x 5.000.000            =                      13.698,63
                       365
25/3 10% x 25-18 x 9.000.000          =                      17.260,273
                       365
29/3 10% x 29-25 x 17.000.000        =                      18,630,136
                       365
30/3 10% x 30-29 x 15.000.000        =                       4.109,58
                       365
31/3 10% x 31-30+1 x 20.000.000    =                      10.958,904    (+)
                       365                 
                                   Total                =                      75.616,42
                                   Saldo 31/3       =               20.000.000       (+)
                                   Saldo Atun      =               20.075.616,42

Tabungan tanggal ¼
10% x 31-1+1 x 142.000.000            =          21.281.643,81 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
                       365
Giro
8% x 31-1+1 x 122.000.000              =          20.904.547,92 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
                       365
Deposito
10% x 31-1+1 x 226.000.000            =          22.378.958,88 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
                       365
                                   Total                =          64.565.150,61


Kliring           :

Cek Tn A         -3.000.000
Cek Tn B         -4.000.000
B/G PT C        -6.000.000
B/G PT D        -5.000.000
Nota Kredit    +10.000.000
Cek Ani            +5.000.000
Cek Joko           +6.000.000
Cek Toni           +8.000.000
B/G PT X        +12.000.000
B/G PT Y        -10.000.000
total                 +26.000.000


Siti ¼
Asset
Liabilias
Kas                   59.822.575

R/K                      5.600.000
Loan kas            57.600.000
KUK                 14.400.000
Securitas            26.000.000
Other set            50.000.000
total                213.442.575


Tabungan           163.281.644
Giro                    186.563.158
Deposito             248.378.959
                           598.225.753

Securities              
Capital                100.000.000
total                  698.225.753



Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (ALIRAN DANA INTERNASIONAL)

Nama     : Faddly Akbar El Muhammady

Nmp       : 10208468  

Kelas     : 3EA10

ALIRAN DANA INTERNASIONAL

Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. 

sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.

                Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
                Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :
a.      Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
·         Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
·         Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
·         Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
b.      Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
·     Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
·         Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
·         Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
                Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan  sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat  menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
                Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :
a.      Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.
b.      Malakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c.       Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
                Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
                Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain).  Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Daftar Pustaka
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
·        Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Edisi ke-4. BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
·        Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga keuangan bank dan Non bank. Ghalia, Bogor.
 

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (BANK SYARIAH)

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady

Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
 
Bank Syariah

Sebelum kita mengenal apa sebenarnya Bank Syariah ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa sebenarnya Bank itu, dalam UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian Bank, Bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan pengertian Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU No. 10 tahun 1998 adalah suatu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau keinginan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank bank atau pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbedaan Sistem Bunga dan bagi hasil
Sistem Bunga
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  2. Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
  3. Tidak tergantung pada kinerja usaha
  4. Eksistensi bunga diragukan semua agama
Sistem Bagi Hasil
  1. Penentuannya dibuat dengan kemungkinan untung dan rugi
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
  3. Tergantung kepada kinerja usaha
  4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

Keterangan

Negative Spread adanya gap antara penyaluran dana dengan penghimpunan dana
Revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan bagi hasil yang didasarkan pada tingkat pendapatan usaha
Profit loss sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan pada tingkat laba usaha

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (Pengertian Jasa Bank)

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
Pengertian Jasa Bank 

Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :

1.TRANSFER DALAM NEGRI
1.1 Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1.1.1 TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

1.1.2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

2.INKASO DALAM NEGRI
2.1 Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik
perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
2.1.1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2.1.2. JENIS INKASO
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
3.1Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

3.2Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.

3.3 Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.

2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.

3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.

3.4 Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

3.5 Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

3.6 Bentuk Dan Jenis L/C

1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.


3.7 Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1.Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2.Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3.Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4.Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5.Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6.Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9.Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11.Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12.Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

3.8 Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.

4. SAVE DEPOSIT BOX
4.1 Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (KUK) Kredit Usaha Kecil

 Nama     : Faddly Akbar El Muhammady
Nmp       : 10208468
Kelas     : 3EA10
 
KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Krisis moneter yang berawal pada bulan Juli 1997, sangat mempengaruhi kondisi
perekonomian nasional. Awal krisis yang ditandai dengan terdepresiasinya nilai tukar
rupiah yang parah (severe currency depreciation), krisis likuiditas (liquidity crunch),
suku bunga yang tinggi (high interest rates) dan kegagalan sektor financial (financial
sector failures) mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasi perusahaan, baik
perusahaan berskala besar, menengah maupun usaha kecil. Banyak perusahaan yang
mengalami kesulitan operasional akibat meningkatnya suku bunga dan melemahnya nilai
tukar. Selanjutnya, kondisi ini diperburuk dengan adanya penciutan pasar yang
berdampak pada perusahaan, sementara produksi terganggu kontinuitasnya akibat
meningkatnya harga bahan baku produksi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan dalam pembayaran utang (loan default), dan kemudian menjurus
pada kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan pembayaran utang dan kesulitan
keuangan tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan yang collapse,
termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sektor usaha kecil memiliki peran yang cukup besar dalam keseluruhan
pembangunan ekonomi bangsa. Pada tahun 1998, jumlah pelaku usaha kecil dan
menengah (UKM) mencapai 99,8% dari total pelaku ekonomi kita, sementara sisanya,
yaitu hanya 0,2% merupakan pelaku usaha besar. Dengan demikian mayoritas pelaku
ekonomi kita adalah usaha kecil dan menengah. Di samping itu, sektor ini juga menyerap 88,3% total angkatan kerja Indonesia. Dari keseluruhan unit usaha kecil, 54% di
antaranya bergerak di sektor pertanian, 23% di sektor perdagangan dan 10,6% adalah unit
usaha industri olahan (Indra Ismawan, “Alternatif Pemberdayaan Usaha Kecil”:
Usahawan April 2002).
Dari sisi jumlah unit dan penyerapan tenaga kerja, sektor usaha kecil ini
mendominasi aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, dari sisi kontribusinya terhadap
PDB masih relatif kurang.
Group Number Of
Account
Debtors
Amount %
Retail (< IDR 1 billions) 206.533 167.394 96,4
SME (IDR 1 billions-
Commercial (IDR 5 billions-
billions)
6.573 1.916 1,1
Corporate (IDR 50 billions -
billions)
11.975 2.268 1,3
Total 230.850 173.617 100,0
Source: IBRA Annual Report - 2000
(www.bppn.go.id)
UKM adalah jenis usaha yang paling banyak jumlahnya di Indonesia, memiliki
modal antara Rp 1 Miliar – 5 Miliar (definisi BPPN), dan mampu menyerap tenaga kerja
dalam jumlah yang cukup besar. Krisis moneter yang terjadi tersebut menimbulkan
banyaknya UKM yang gulung tikar atau mengalami kesulitan dalam mencicil atau
melunasi kreditnya. Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa kredit macet UKM yang
ada di BPPN sebanyak 2.039 UKM.
Melihat dari cukup banyaknya UKM di Indonesia yang notabene mempengaruhi
perekonomian Indonesia, maka terlihat bahwa UKM merupakan jenis usaha yang patut
diperhatikan.



Kredit
Bank melakukan kegiatan usahanya terutama dengan menggunakan dana
masyarakat yang dipercayakan kepadanya, sehingga kepentingan dan kepercayaan
masyarakat wajib dilindungi dan dipelihara.
Salah satu kegiatan bank adalah pemberian kredit kepada debitur, dimana
kegiatan ini mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan
kelangsungan usaha bank sehingga dalam pelaksanaannnya harus berdasarkan azas
perkreditan yang sehat.
Secara sederhana, kredit dapat diartikan sebagai pemberian prestasi lebih dahulu
kepada pihak lain, baik barang maupun jasa, untuk dibayar pada saat yang diperjanjikan.
Dalam dunia perniagaan menurut Lester, R.B.M.B.A dalam bukunya “Profesional
Management” (1985 :208) kredit itu dikenal sebagai penyerahan barang atau jasa saat
sekarang, untuk mendapatkan penggantinya menurut perjanjian dalam pembayaran yang
setara di hari kemudian.
Pendapat lain dalam buku Analisa Kredit (Rahmat Firdaus :1985,12)
mengemukakan bahwa kredit itu merupakan : “ Penyerahan sesuatu yang berharga
kepada pihak lain, apakah uang, barang atau jasa dengan janji, bahwa di hari tertentu
penerimanya akan membayarnya secara ekivalen/sebanding”
Seorang ahli Amir R Batubara, mengemukakan, bahwa “Kredit itu merupakan
prestasi yang diberikan, yang kemudian akan terjadi balas prestasinya”.
Dari segi akuntansi yang dikemukakan oleh Philips E. Fess dalam bukunya Financial
Accounting kredit itu “ Timbul karena persetujuan antara penjual dengan pembeli, dan
dinyatakan kapan pembayarannya dilakukan.”
Dari pandangan para akuntan, kredit merupakan : “ Kesanggupan untuk
membayar atau meminjam dengan janji akan membayar setelah habis jangka waktunya,
atau pada penyerahan barang berikutnya.” Sedangkan di negara Indonesia kredit yang
disalurkan oleh Bank berupa pinjaman itu mempunyai arti yang selaras dengan yang
dinyatakan dalam undang-undang pokok perbankan, yang berarti bahwa kredit adalah
uang yang disediakan atau disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian dan harus
dilunasi pada waktunya beserta bunganya.
Setelah kita perhatikan pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
kredit adalah “Penyediaan uang atau taguhan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
1. Pemberian surat berharga yang dilengkapi dengan Note Purchasing Agreement
(NPA)
2. Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.


Skala Kredit
Kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, menurut skalanya, adalah sebegai
berikut:
1. Kredit Korporasi, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan total
fasilitas Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) di atas Rp 25 miliar.
2. Kredit Komersial, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan fasilitas
Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) di atas Rp 35p juta sampai
dengan dibawah Rp 25 miliar.
3. Kredit Retail, yaitu kredit kepada debitur group/non group dengan total fasilitas
Cash Loan (CL) dan atau Non Cash Loan (NCL) sampai dengan Rp 350 juta dan
seluruh kredit konsumsi tanpa memperhatikan jumlahnya


Kualitas Kredit
Berdasarkan SE BI No. 31/10/UPPB tanggal 12 November 1998, kualitas kredit
digolongkan menjadi 5 golongan , yaitu:
1. Lancar
Adalah kredit yang tidak ada tunggakan bunga maupun angsuran pokok (jika
ada), pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan karena penarikan.
Pembayaran kewajiban pada masa mendatang diperkirakan lancer/sesuai dengan
jadwal dan tidak diragukan sama sekali.
Ketentuan:
a. Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c. Bagian dari kredit yang dijamindengan agunan tunai (cash collateral)
2. Perhatian khusus
Adalah kredit yang menunjukkan adanya kelemahan pada kondisi keuangan
ataupun kelayakan kredit debitur. Hal ini misalnya ditandai dnegan trend menurun
dalam profit margin dan omset penjualan atau program pengembalian kredit tidak
realistis atau kurang memadainya agunan, informasi kredit ataupun dokumentasi.
Perhatian dini, termasuk pembicaraan yang intensif dan serius dengan debitur
diperlukan untuk mengoreksi keadaan ini. Kalau keadaan semakin parah, debitur
perlu direklasifikasi ke tingkat yang lebih buruk.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui
90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening relative aktif; atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
e. Didukung oleh pinjaman baru.
3. Kurang lancar
Adalah kredit yang pembayaran bunga dan angsuran pokok (jika ada) mungkin
akan atau sudah terganggu karena perubahan yang sangat tidak menguntungkan
dalam segi keuangan dan manajemen debitur atau ekonomi atau politik pada
umumnya atau sangat tidak memadainya agunan. Pada tahap ini belum tampak
adanya gejala kerugian bagi bank, namun kondisi ini dapat berkepanjangan dan
kemungkinan semakin memburuk. Tindakan koreksi yang cepat dan tepat harus
diambil untuk memperkuat posisi bank sebagai kreditur, antara lain dengan
mengurangi eksposure bank dan memastikan debitur juga mengambil tindakan
perbaikan yang berarti.
4. Diragukan
Adalah kredit yang pengembalian seluruh pinjaman mulai diragukan, sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank, hanya saja belum dapat ditentukan
besar maupun saatnya. Tindakan yang cermat dan tepat harus diambil untuk
meminimalkan kerugian.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui
180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hokum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun
pengikatan jaminan.
5. Macet
Adalah kredit yang dinilai sudah tidak bias ditagih kembali, Bank akan
menanggung kerugian atas kredit yang sudah diberikan.
Ketentuan:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui
270 hari; atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai
wajar.