Kamis, 27 Mei 2010
Otonomi Daerah Menyuburkan Korupsi
Demikian dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, dalam acara laporan akhir tahun 2004 ICW di Jakarta, Selasa (18/1). Dalam acara itu, Danang Widoyoko didampingi aktivis ICW lainnya, Adnan Topan Usodo.
Dikatakan Danang, catatan ICW sejak Januari hingga Desember 2004, terdapat 432 kasus korupsi yang terjadi di seluruh Indonesia dengan berbagai macam aktor, modus, dan tingkat kerugian yang dialami negara. Dari sekian kasus itu, kata dia, 124 kasus korupsi melibatkan anggota DPRD dan 83 kasus melibatkan kepala daerah.
Ia mengatakan, data tersebut menegaskan bahwa otonomi daerah hanya memberikan kekuasaan monopoli kepada pemerintahan daerah (kepala daerah dan legislatif) untuk mengelola sumber daya ekonomi yang rawan dengan penyelewengan karena tidak adanya kontrol masyarakat.
Danang mengutip TA. Legowo (2001) mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penyebab terjadinya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah. Pertama, program otonomi daerah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat.
"Karenanya program otonomi daerah hanya memberi peluang kepada elite lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang," kata Danang. (E-8)
hubungan antara islam dan pancasila
Perdebatan mengenai apa dasar negara RI harus didasarkan telah lama menjadi debat yang panas terutama kelompok Islam dan Pancasilais. Pada sidang konstituante 1957 debat itu kembali terulang dengan hasil yang boleh dikatakan menggantung. Bahkan bagi kaum Islamis fanatik wacana ini belumlah padam, faktanya adalah kembali maraknya wacana shariatisasi tatanan hukum seiring dengan euforia reformasi. Kegagalan pembangunan dan krisis moral nasional pasca rezim Suharto menjadi momentum kaum Islamis untuk menyatakan mosi tidak percaya (lagi) pada Pancasila. Pancasila dianggap gagal, oleh kelompok islamis ini, menjadi dasar kenegaraan dan kebangsaan RI. Bertumpuk-tumpuk artikel tentang ini bisa dibaca online maupun cetak di media kaum islamis seperti Sabili, Mujahidin, Salafy, Hidayatullah dll. Kaum Islamis ini jelas mengusung romantisisme Negara Islam Indonesia (NII) dengan cita rasa baru yakni bukan lagi mencitakan NII namun “Indonesia Nan Islami”.
Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah (Collins, 2004) sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia (Hefner, 1997). Seruan Hisbutahir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu. Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis. Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsupmtivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur. Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal (Lawrence, 1998) itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957. Bahkan kaum nasionalispun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa Dasar Negara itu dibuat. Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana seharusnya umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita ini? Bagaimana dengan Pancasila?
Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi, pen). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.
Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaauntuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas .
Terpuruknya suatu bangsa yang memiliki pandangan yang luhur seperti Indonesia kini bukanlah kesalahan dan kegagalan dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial bahwa banyak umat agama yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal. Pandangan bijak seperti ini sebenarnya telah diucapkan oleh para wakil Komisi I di sidang Konstituante ini. Kiranya pernyataan ini adalah pernyataan bijak yang abadi. Islam atau agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini banyak yang mengalami kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa saat itu tidaklah demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang korup, mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga mengalami hal itu terutama sejak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari pancasila itu sendiri yakni menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Jadi bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa terpuruk, namun lebih daripada itu semua dalah kesalahan elite penguasa dan agama yang rakus pada kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian, dibanding dengan agama yang selalu eksklusif sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya lebih menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya seperti Indonesia ini.
Akan tetapi, bukan berarti dasar negara tidak boleh diganti (dengan suatu agama misalnya) seperti yang diingatkan oleh Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat semua berkehendak untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disepakatinya nanti. Walaupun demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara itu adalah untuk menciptakan keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa. Hal yang hanya bisa diciptakan dalam mekanisme demokrasi modern. Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi semua agama yang memiliki naluri eksklusifitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang lebih mulia yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi bukan berarti kesempatan bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan kehendaknya seperti halnya tampak dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat Islamisasi Perda maupun RUUP yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa keadilan.
Meskipun begitu, nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern. Celakanya agama modern sekarang lebih berorientasi pada masa lalu yang dianggap otentik dan murni, mirip dengan Pancasila di Zaman Orba yang memfosilkan Pancasila itu sendiri.
Pengembangan Nilai-Nilai Luhur Budi Pekerti sebagai Karakter Bangsa
Pada tatanan mikro, karakter diartikan sebagai (i) kualitas dan kuantitas reaksi terhadap diri sendiri, orang lain, maupun situasi tertentu; atau (ii) watak, akhlak, ciri psikologis. Ciri-ciri psikologis yang dimiliki individu pada lingkup pribadi, secara evolutif akan berkembang menjadi ciri kelompok dan lebih luas lagi menjadi ciri sosial. Ciri psikologis individu akan memberi warna dan corak identitas kelompok dan pada tatanan makro akan menjadi ciri psikologis atau karakter suatu bangsa. Pembentukan karakter suatu bangsa berproses secara dinamis sebagai suatu fenomena sosio-ekologis.
Sebagai identitas atau jati diri suatu bangsa, karakter merupakan nilai dasar
prilaku yang menjadi acuan tata nilai interaksi antar manusia (when character is lost
then everyting is lost). Secara universal berbagai karakter dirumuskan sebagai nilai
hidup bersama berdasarkan atas pilar: kedamaian (peace), menghargai (respect),
kerjasama (cooperation), kebebasan (freedom), kebahagiaan (happinnes), kejujuran
(honesty), kerendahan hati (humility), kasih sayang (love), tanggung jawab
(responsibility), kesederhanaan (simplicty), toleransi (tolerance) dan persatuan (unity).
Kita mengenal dasar filisofis karakter atas dasar Tri Rahayu (Ki Tyasno
Sudarto, Ketua Umum Majelis Hukum Taman Siswa, 2007) yaitu :
1. Mamayu hayuning saliro (bagaimana hidup untuk meningkatkan kualitas diri);
2. Mamayu hayuning bangsa (bagaimana berjuang untuk negara dan bangsa);
3. Mamayu hayuning bawana (bagaimana membangun kesejahteraan dunia).
Untuk mencapai tatanan Tri Rahayu tersebut, manusia harus memahami, menghayati,
serta melaksanakan tugasnya sebagai manusia yang tercantum dalam Tri Satya Brata:
1. Rahayuning bawono kapurbo waskitaning manungsa (kesejahteraan dunia
tergantung pada manusia yang memiliki ketajaman rasa)
2. Dharmaning manungsa mahanani rahayuning negara (tugas utama dalam
menjaga keselamatan negara)
3. Rahayuning manungsa dumadi karana kamanungsane (keselamatan manusia
ditentukan tata perilakunya)
Nilai-nilai luhur (supreme values) adalah pedoman hidup (guiding principles)
yang digunakan untuk mencapai derajat kemanusiaan yang lebih tinggi, hidup yang
lebih bermanfaat, kedamaian dan kebahagiaan. Kemanusiaan yang dimaksud adalah
humanitarianisma (perikemanusiaan) yang meliputi solidaritas sesama manusia,
menghormati hakekat dan martabat manusia, kesetaraan dan tolong menolong antar
manusia, menghormati perbedaan dalam berbagai dimensi antar manusia,
menciptakan kedamaian. Budi pekerti sebagai nilai luhur adalah pilihan perilaku yang
dibangun berdasarkan atas nilai-nilai yang diyakini sehingga sering diposisikan
sebagai nilai instrumental atau cara mencapai sesuatu atau sikap terhadap sesuatu.
Dengan budi pekerti, kita akan berbakti, mengabdi dengan sepenuh jiwa raga kepada
bangsa dan kita bukan bangsa pencaci ataupun penghujat.
Bangsa Indonesia yang bersifat multi etnis memiliki khasanah ajaran,
wewarah, tuntunan yang sangat kaya mengenai budi pekerti. Bagi masyarakat Jawa,
wewarah budi pekerti banyak diwarnai dari para pujangga seperti Ki Ageng
Soerjomentaram dengan ajaran bahwa dalam menjalani hidup sebaiknya menghindari
perilaku : ngangsa-angsa; ngaya-aya; golek benere dhewe. Raden Mas Sosrokartono
(saudaranya Raden Ajeng Kartini) adalah sarjana sastra pertama dari Negeri Belanda
mengajarkan sikap batin utama untuk menghadapi berbagai situasi konflik. Ajaran
beliau adalah : sugih tanpo bandha; digdaya tanpo aji; nglurug tanpo bala; menang
tanpo ngasorake.
Masyarakat Melayu mengenal “tunjuk ajar” secara turun temurun yang
merupakan petunjuk mengenai mearifan budi dalam menyikapi segala bentuk masalah
hidup. Beberapa ajaran dalam membangun budi pekerti pada umumnya disajikan
dalam pantun yang indah, antara lain adalah :
hidup dalam pekerti
mati dalam budi
bila duduk, duduk bersifat
bila tegak, tegak beradat
bila bercakap, cakap berkhasiat
bila diam, diam makrifat
Maknanya adalah hidup harus selalu menunjukkan perilaku mulia atau terpuji dan
tahu membawa diri.
ke hulu sama bergalah
ke hilir sama berhanyut
terendam sama basah
terapung sama timbul
Ajaran ini memberikan tuntunan untuk menjunjung nilai kebersamaan,
kegotongroyongan, senasib sepenanggungan
Demikianlah terurai kata untuk mengingat kembali tekad kita untuk
senantiasa… Bangunlah jiwanya, Bangunkah badannya, untuk Indonesia Raya.
Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa menuntun bangsa Indonesia untuk
“anggayuh kasampurnaning urip, berbudi bawa leksana, ngudi sajatining becik”.
Sodjuangon Situmorang: Peranan Program Peningkatan Kapasitas
Berkelanjutan untuk Desentralisasi.
Harus diakui bahwa tuntutan terhadap kemandirian bangsa saat ini telah
semakin mengemuka. Secara umum memang dapat dijawab dengan argumentasi
fenomena globalisasi. Sebuah kondisi dimana semua negara harus memberikan
peluang dan akses yang sama kepada semua pihak, termasuk pihak asing, untuk ikut
terlibat dalam berbagai konstelasi nasional maupun regional di berbagai bidang,
berikut segala konsekuensinya.
Menghadapi kondisi tersebut, maka satu satunya demarkasi yang tegas
adalah daya saing bangsa (national competitiveness), tentunya daya saing di sini
dalam arti yang luas. Mencapai suatu daya saing yang kuat membutuhkan upaya
besar dan peran aktif segenap komponen masyarakat. Salah satu tampilan yang
berperan signifikan dalam upaya besar tersebut adalah pembinaan karakter
bangsa, khususnya karakter positif bangsa yang harus terus ditumbuh-kembangkan
melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan sehingga memperkuat
kemampuan adaptif dari daya saing bangsa.
Dalam upaya untuk mengaktualisasikan hal tersebut, maka dituntut peran
penting dari pimpinan dan jajaran aparatur pemerintah daerah dalam program
peningkatan kapasitas, khususnya perannya sebagai: (i) character builders, yaitu
membangun kembali karakter positif bangsa dengan menjunjung nilai-nilai moral di
atas kepentingan sesaat dan menginternalisasikannya pada kegiatan dan aktifitasnya
sehari-hari; (ii) character enabler, yaitu pemberdayaan secara terus menerus
karakter bangsa dengan bersedia menjadi role model dari pengembangan karakter
bangsa tersebut; dan (iii) character engineer, yaitu terus melakukan pembelajaran
terhadap pengembangan karakter yang menuntut adanya modifikasi dan rekayasa
yang tepat disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Disamping itu, program peningkatan kapasitas, khususnya Proyek
Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan untuk Desentralisasi (Sustainable Capacity
Building for Decentralization atau SCBDP), juga berperan dalam pembangunan
karakter aparatur negara yang profesional melalui intervensi pada tiga tingkatan,
yaitu (i) tingkat sistem, seperti kebijakan dan pengaturan kerangka kerja yang
relevan; (ii) tingkat kelembagaan, seperti struktur organisasi, proses pengambilan
keputusan dan prosedur lain, sistem informasi manajemen dan hubungan antar
organisasi; dan (iii) tingkat individual, seperti kompetensi, keterampilan dan
kualifikasi individu, pengetahuan, sikap, etika dan motivasi personil.
Pemerintah Daerah adalah komponen bangsa yang paling strategis posisinya
dalam memainkan proses transformasi karakter dan tata nilai di tengah-tengah
derasnya liberalisasi informasi era globalisasi.
Rabu, 28 April 2010
PEMAHAMAN DASAR MENGENAI HAK-HAK ASASI MANUSIA
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) muncul karena manusia yang satu menindas, memperbudak manusia yang lain dari masa ke masa, sejak manusia berada di permukaan bumi, padahal sejak keberadaannya mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama.
Perhatian terhadap masalah HAM sebenarnya telah dilakukan ribuan tahun yang silam oleh bangsa-bangsa seperti Jahudi, Yunani, Babylonia, Romawi dan Inggris,’ dituangkan dalam Al-Quran,[1] Alkitab, bahkan telah dilakukan dalam masyarakat-masyarakat adat.[2]
Perlawanan terhadap eksploitasi manusia satu sama lain, sebenarnya telah dilakukan bersamaan dengan keberadaan manusia itu sendiri, tetapi hal itu dipahami sebagai bagian dari gerakan moral,[3] dan agama, bukan sebagai masalah yuridis. Perlawanan secara yuridis diawali dengan lahirya Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215.
Kelahiran Magna Charta diikuti dengan pernyataan-pernyataan tentang HAM seperti : Hobeas Corpus Act, 1679; Bill Of Rights, 1689; Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 4 juh 1776 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat, 17 September 1787, Declaration Des Droits De L’Homme et du Cytoyen, 1789 dan pernyataan-pernyataan lainnya.[4]
Babak baru yang terjadi pada pertengahan abad ke dua puluh adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Piagamnya (Charter Of The United Nations); Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) atau Pernyataan Sedunia Tentang Hak Asasi Manusia yang telah dijabarkan dalam berbagai konvensi atau perjanjian internasional, teristimewa International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) dan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966. Di kawasan Eropa, Amerika, Afrika, dunia Arab juga diumumkan konvensi dan atau deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia.[5]
Perang Dunia Kedua (PD II) setelah berakhir, maka terjadi perubahan peta politik dunia, di mana negara-negara di belahan bumi Afrika, Asia, Timur Tengah dan Pasifik berangsur-angsur memperoleh kemerdekaan.[6] Negara-negara yang baru merdeka ini, sesuai perkembangan zaman, mencantumkan masalah HAM dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing termasuk Indonesia.
Indonesia dengan undang-undang dasarnya yang berlaku sekarang yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memasukkan masalah HAM di dalamnya, walaupun tidak secara mendeteil[7] Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang pernah berlaku di Indonesia, pengaturannya memang secara terperinci.[8]
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap masalah HAM di akhir masa penguasa Orde Baru dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993.[9]10) Pemerintah Orde Reformasi juga mempunyai perhatian yang besar dan serius terhadap masalah HAM. Wujudnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Masalah HAM bukan saja diatur dalam UUD 1945 dan penjabarannya, tetapi tersebar juga dalam berbagai lapangan hukum nasional lainnya.
Dalam makalah singkat ini akan dikemukakan secara garis besar tentang pemahaman dasar mengenai Hak Asasi Manusia dan pengaturannya. Pengaturan HAM dalam hukum internasional. (Global dan regional) dan hukum nasional.
II. PEMAHAMAN DASAR MENGENAI HAK-HAK ASASI MANUSIA.
Dalam bagian ini akan dikemukakan beberapa pemahaman dasar mengenai HAM yang terdiri atas: istilah atau terminologi; pengertian dan ruang lingkup HAM; sifat Hak Asasi Manusia; harkat dan martabat manusia; sumber-sumber hukum HAM; pemegang dan pelaksana. HAM; subjek pelanggar HAM; pelanggaran HAM yang berat; lembaga pengadilan HAM dan sejarah singkat mengenai HAM.
Istilah Hak-Hak Asasi Manusia
Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights.[10]
Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L' Homme; Belanda: Menselijke Rechten, Fundamentele Rechten atau Grond Rechten.[11] Istilah human rights inilah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Hak-Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Manusia yang sebenarnya hak-hak manusia.
Pengertian Dan Ruang Lingkup HAM.
Pengaturan HAM yang begitu banyak baik dalam bentuk hukum intemasional (universal, regional) matipun hukum nasional, tidak itu terdapat suatu definisi yang menggambarkan tentang apa itu HAM, tetapi di dalam ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan pendapat para sarjana dan atau pakar, dapat dipahami tentang pengertian dan ruang lingkup atau materi HAM.
Beberapa rumusan pengertian tentang HAM di bawah ini sebagai pedoman atau tuntunan dalam mempelajari Hukum HAM lebih lanjut.
1. Dalam buku: Human Rights, Questions And Answers dirumuskan:
Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not lives as human beings. Human rights and fundamental freedom allow us to fully develop and use our human qualitiies, our intelelligence, our talents and our science and to satisfy our spiritual and other needs. They are based on mankind 's increasingly demand for a life in which the inherent dignuty and worth of each human being will receive respect and protection. [12]
2. Marbangun Hardjowirogo dalam bukunya, menulis:
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat dan hak-hak itu meliputi hak-hak ekonomi, sosial dan kultural, demikian juga hak-hak sipil dan politik.[13]
3. Penulis buku: Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, mengatakan:
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, juga bukan berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [14]
4. Pakar Hukum Humaniter Internasional, G.P.H. Haiyomataram, mengemukakan pendapatnya mengenai Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Hukum HAM Intemasional mencakup semua peraturan dan prinsip-prinsip yang, bertujuan melindungi (protection) dan menjamin (safeguarding) hak-hak individu apapun status mereka, warga negara, orang asing, pria atau wanita, pada setiap saat baik dalam keadaan aman maupun keadaan perang (atau perang saudara, pemberontakan), baik dulam wilayah negara sendiri maupun di luar negeri.[15]
5. Piagam HAM Indonesia merumuskan pengertian Hak Asas manusia sebagai berikut:[16]
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri munusia secara kodarati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia merumuskan:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi Oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat Jan martabat manusia.[17]
Definisi-definisi mengenai HAM sebagaimana terkutip di atas, menunjukkan bahwa HAM berasal dari Sang Pencipta, yaitu Tuhan yang diberikan kepada manusia pada saat manusia itu ada, yang tidak dapat dicabut oleh manusla yang lain. Hukum yang dibuat oleh masyarakat atau negara bertujuan untuk melindungi HAM tersebut, jadi HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara kepada seseorang warga (negara)nya. Perlindungan dan penjaminan terhadap HAM ditujukan kepada setiap individu (pria, wanita), baik pada waktu damai maupun masa konflik bersenjata (perang)
Ruang lingkup dari HAM sebagaimana nampak pada definisi-definisi HAM di atas, yakni meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ada penulis yang menambahkannya dengan hak-hak pembangunan, perdamaian dan hak atas lingkungan hidup.[18] Perserikatan Bangsa-Bangsa memperinci ruang lingkup hak asasi manusia sebagai berikut:[19]
Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi; bebas dari perbudakan dan penghambatan; bebas dari penyiksaan atau perlakukan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan; hak untuk memperoleh pengakuan umum di mana saya sebagai pribadi; hak atas pengampunan hukum yang efektif: bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang; hak atas peradilan yang ada dan dengar pendapat yang dilakukan oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak; hak atas praduga tak bersalah, sampai terbukti bersalah, bebas dari campur tangan sewenang-wenang terhadap keleluasaan pribadi, keluarga tempat tinggal maupun surat-surat; bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik; dan hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu; bebas bergerak; hak untuk memperoleh suaka; hak atas suatu kebangsaan; hak untuk menikah dan membentuk keluarga; hak untuk mempunyai hak milik; bebas berpikir dan menyatakan pendapat; hak untuk berhimpun dan berserikat; hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat; hak atas jaminan sosial; hak untuk bekerja, hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; hak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat-serikat buruh; hak untuk istirahat dan waktu senggang; hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan; hak atas pendidikan; hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Kutipan di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup atau materi hak asasi manusia itu memang sangat luas, mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
C. Sifat Hak-Hak Asasi Manusia.
Masalah HAM dewasa ini telah menjadi isu global sebab bersifat universal dan transparan.
HAM bersifat universal, sebab masalah ini terdapat di segala tempat dan waktu. Pada masa Junani Kuno, Kekaisaran Romawi, bangsa Mesir, bangsa Jahudi, masyarakat (hukum) adat, negara-negara modern di seluruh dunia dalam tata krama, etika, moral, norma-norma kehidupannya, undang-undang dasar negaranya serta peraturan pelaksanaannya; organisasi internasional (global, regional), perusahaan multi nasional dan sebagainya, dalam piagamnya, mekanisme pelaksanaannya selalu saja mengandung atau mengatur mengenal masalah HAM.
struktur sosial di indonesia
B. Ciri-ciri Struktur Sosial
1. Muncul pada kelompok masyarakat
Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat.
Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan
Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Hal-hal yang memengaruhi struktur sosial masyarakat Indonesia adalah sbb: a. Keadaan geografis
Kondisi geografis terdiri dari pulau-pulau yang terpisah. Masyarakatnya kemudian mengembangkan bahasa, perilaku, dan ikatan-ikatan kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
b. Mata pencaharian
Masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian yang beragam, antara lain sebagai petani, nelayan, ataupun sektor industri.
c. Pembangunan
Pembangunan dapat memengaruhi struktur sosial masyarakat Indonesia. Misalnya pembangunan yang tidak merata antra daerah dapat menciptakan kelompok masyarakat kaya dan miskin.
3. Dapat berubah dan berkembang
Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
C. Fungsi Struktur Sosial
1. Fungsi Identitas
Struktur sosial berfungsi sebagai penegas identitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok. Kelompok yang anggotanya memiliki kesamaan dalam latar belakang ras, sosial, dan budaya akan mengembangkan struktur sosialnya sendiri sebagai pembeda dari kelompok lainnya.
2. Fungsi Kontrol
Dalam kehidupan bermasyarakat, selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nilai, atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat. Bila individu tadi mengingat peranan dan status yang dimilikinya dalam struktur sosial, kemungkinan individu tersebut akan mengurungkan niatnya melanggar aturan. Pelanggaran aturan akan berpotensi menibulkan konsekuensi yang pahit.
3. Fungsi Pembelajaran
Individu belajar dari struktur sosial yang ada dalam masyarakatnya. Hal ini dimungkinkan mengingat masyarakat merupakan salah satu tempat berinteraksi. Banyak hal yang bisa dipelajari dari sebuah struktur sosial masyarakat, mulai dari sikap, kebiasaan, kepercayaan dan kedisplinan.
D. Bentuk Struktur Sosial
Bentuk struktur sosial terdiri dari stratifikasi sosial dan diferensiasi sosial. Masing-masing punya ciri tersendiri.
1. Stratifikasi Sosial
Stratifikasi berasal dari kata strata atau tingkatan. Stratifikasi sosial adalah struktur dalam masyarakat yang membagi masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan.
Ukuran yang dipakai bisa kekayaan, pendidikan, keturunan, atau kekuasaan. Max Weber menyebutkan bahwa kekuasaan, hak istimewa dan prestiselah yang menjadi dasar terciptanya stratifikasi sosial.
Adanya perbedaan dalam jumlah harta, jenjang pendidikan, asal-usul keturunan, dan kekuasaan membuat manusia dapat disusun secara bertingkat. Ada yang berada di atas, ada pula yang menempati posisi terbawah.
Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial dapat dibagi menjadi 2:
1. Stratifikasi Sosial Tertutup
Adalah stratifikasi sosial yang tidak memungkinkan terjadinya perpindahan posisi (mobilitas sosial)
2. Stratifikasi Sosial terbuka
Adalah stratifikasi yang mengizinkan adanya mobilitas, baik naik ataupun turun. Biasanya stratifikasi ini tumbuh pada masyarakat modern.
Bentuk-bentuk mobilitas sosial:
a. Mobilitas Sosial Horizontal
Di sini, perpindahan yang terjadi tidak mengakibatkan berubahnya status dan kedudukan individu yang melakukan mobilitas.
b. Mobilitas Sosial Vertikal
Mobilitas sosial yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan status dan kedudukan individu.
Mobilitas sosial vertikal terbagi menjadi 2:
#Vertikal naik
Status dan kedudukan individu naik setelah terjadinya mobilitas sosial tipe ini.
#Vertikal turun
Status dan kedudukan individu turun setelah terjadinya mobilitas sosial tipe ini.
c. Mobilitas antargenerasi
Ini bisa terjadi bila melibatkan dua individu yang berasal dari dua generasi yang berbeda.
c. Stratifikasi Sosial Campuran
Hal ini bisa terjadi bila stratifikasi sosial terbuka bertemu dengan stratifikasi sosial tertutup. Anggotanya kemudian menjadi anggota dua stratifikasi sekaligus. Ia harus menyesuaikan diri terhadap dua stratifikasi yang ia anut.
Menurut dasar ukurannya, stratifikasi sosial dibagi menjadi:
a. Dasar ekonomi
Berdasarkan status ekonomi yang dimilikinya, masyarakat dibagi menjadi:
1) Golongan Atas
Termasuk golongan ini adalah orang-orang kaya, pengusaha, penguasan atau orang yang memiliki penghasilan besar.
2) Golongan Menengah
Terdiri dari pegawai kantor, petani pemilik lahan dan pedagang.;
3) Golongan Bawah
Terdiri dari buruh tani dan budak.
b. Dasar pendidikan
Orang yang berpendidikan rendah menempati posisi terendah, berturut-turut hingga orang yang memiliki pendidikan tinggi.
c. Dasar kekuasaan
Stratifikasi jenis ini berhubungan erat dengan wewenang atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang. Semakin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi strata sosialnya. Penggolongan yang paling jelas tentang stratifikasi sosial berdasarkan kekuasaan terlihat dalam dunia politik.
Dampak adanya stratifikasi sosial:
a. Dampak Positif
Orang yang berada pada lapisan terbawah akan termotivasi dan terpacu semangatnya untuk bisa meningkatkan kualitas dirinya, kemudian mengadakan mobilitas sosial ke tingkatan yang lebih tinggi.
b. Dampak Negatif
Dapat menimbulkan kesenjangan sosial
B. Diferensiasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, diferensiasi sosial adalah penggolongan masyarakat atas perbedaan-perbedaan tertentu yang biasanya sama atau sejajar. Jenis diferensiasi antara lain:
a. Diferensiasi ras
Ras adalah su8atu kelompok manusia dengan ciri-ciri fisik bawaan yang sama. Secara umum, manusia dapat dibagi menjadi 3 kelompok ras, yaitu Ras Mongoloid, Negroid, dan Kaukasoid. Orang Indonesia termasuk dalam ras Mongoloid.
b. Diferensiasi suku bangsa
Suku bangsa adalah kategori yang lebih kecil dari ras. Indonesia termasuk negara dengan aneka ragam suku bangsa yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga papua.
c. Diferensiasi klen
Klen merupakan kesatuan keturunan, kepercayaan, dan tradisi. Dalam masyarakat Indonesia terdapat 2 bentuk klen utama, yaitu:
a. Klen atas dasar garis keturunan ibu (matrilineal)
Contohnya yang terdapat pada masyarakat Minangkabau.
b. Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal)
Contohnya yang terdapat pada masyarakat Batak.
d. Diferensiasi agama
Di Indonesia kita mengenal agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu, dan kepercayaan lainnya.
e. Diferensiasi profesi
Masyarakat biasanya dikelompokkan atas dasar jenis pekerjaannya.
f. Diferensiasi jenis kelamin
Berdasarkan jenis kelamin, masyarakat dibagi atas laki-laki dan perempuan yang memiliki derajat yang sama.