Senin, 27 September 2010

JURNAL TENTANG ANALISA BUDAYA ORGANISASI DAN FAKTOR PENDUKUNG USAHA KECIL DAN MENENGAH

NAMA : Faddly Akbar El Muhammady
NPM : 10208468
KELAS : 3EA10

(Review jurnal, tugas matakuliah metode riset)

Jurnal 1 : Usaha Kecil Dan Menengah
Sektor Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) merupakan bagian integral perekonomian nasional. Keberadaanya mempunyai andil cukup besar dalam menyerap tenaga kerja dan peningkatan pendapatan, utamanya di daerah perdesaaan. gambaran dominasi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia nampak dari data bahwa pada tahun 2000 terdapat sekitar 38,99 juta usaha kecil dengan rata-rata penjualan pertahun kurang dari Rp 1 miliar atau sekitar 99,85% dari jumlah perusahaan di Indonesia, sedangkan usahakategoti menengah terdapat 55.061 dengan rata-rata penghasilan per tahun lebih dari Rp 1 miliar tetapi kurang dari Rp 50 miliar, atau sekitar 0.14% dari jumlah unit usaha (Dinas Koperasi Jatim 2002).
Meskipun dari sisi penyerapan tenaga kerja peranan usaha kecil dan menengah cukup besar, namun kalau dilihat kontribusainya terhadapa produk domestik bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi relatif kecil dibandingkan dengan kelompok usaha besa. Namun demikian, keberadaan usaha kecil dan menengah sangat mendukung terhadap perekonomian negara, bahkan ketika industri skala besar dalam kondisi stagnatis usaha berskala kecil mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 4% pada tahun 2000.
Seiring dengan perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), maka tingkat persaungan diantara industri itu sendiri tidak bisa dielakkan, bahkan tingkat kompetisinya semakin ketat. Kondisi persaingan diantara industri ini cendrung menyebabkan tingkat keuntungan yang diperoleh mengarah pada keseimbangan. Bahkan pada kondisi tertentu, UKM yang tidak mampu bersaing akan tergusur dan menglami kebangkrutan.
Banyak kajian dilakukan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM), terutaman disorot pada sisi permodalan, pemasaran, teknik produksi dan manajemen, pengadaan bahan baku dan tingkat persaingan, namun jarang yang mengkaji eksistensi usaha kecil dan menengah dari sisi budata organisasinya, padahal keberhasilan kinerja ekonomi suatu organisasi juga tidak lepas dari budaya organisasi (corporate culture) perusahaan tersebut.
urgensi budaya organisasi bagi pembentukan prilaku prganisasi perusahaan memang sudah tidak bisa dibantahkan. sebab, budaya organisasi merupakan sistem penyebaran kepercayaan dan nilai-nilai yang berkembangdalam suatu organisasidan mengarahkan perilaku angota-anggotanya. Budaya organisasi bisa menjadi instrumen unggulan komparatif dan sekaligus unggulan kompetitif bagi suatu organisasi.

Jurnal 2 : Pembiayaan Terhadap Usaha Kecil Dan Menengah


Tujuan dari pembiayaan tehadap usaha kecil dan menengah adalah sebagai berikut ini, Melakukan pengembangan usaha kecil dan menungah dengan pembiayaan melalui PMV, memperkuat permodalan sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan UKM. Ada pun sasarannya adalah terealisaiskan pinjaman dari LPDN-KUMKM kepada PMV, dan pembiayaan bagi hasil dari PMV kepada KUKM, Meningkatkan volume usaha dan terciptanya lapangan kerja yang banyak sehingga dapat menjaring banyak para pengganguran subagai salah satu pemecahan masalah terhadap masalah ekonomi

jum;ah pemberian pinjaman maksimal dari ULM lepada PMV maksimal sebesar 10 kali modal sendiri bagi PMv yang dinilai baik, dan maksimal 5 kali modal sendiri bagi PMV yang dinilai cukup baik, seluruh pinjaman dari UKM hatus digunakan untuk pembiayaan kepadayang lainnya, PMV diwajibkan untuk menyalurkan pebiayaan yangdiperoleh dari UKM kepada PPU dalam jangka waktu 30 tahun.

dengan demikian usaha kecil dan menengah dapat mengembangkan usahanaya, mungkin sekarang ini banyak usaha usaha kecil yang sebenarnya potensial tetapi mempunyai kendala di bidang finansial sehingga tidak dapat menggembangkan bahkan banyak pula yang sampai tidak dapat menjalankan usahanya lagi.

oleh karena itu dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini, pemerintah diminta turut aktif dalam mengawasi atau mengontrol usaha-usaha kecil ini agar dapat berjalan dengan baik, pengurus usaha--usaha kecil dan menengah juga harus pandai-pandai mencari peluang usaha, misalnya dengan mengikuti pameran-pameran yang sudah menyebar luar dimana-mana.

dengan adanya kerja sama tersebut dapat memungkinkan untuk memajukan Usaha Kecil Dan Menengah agar lebih berkembang kearah yang lebih baik sehingga dapat membuka lahan-lahan pekerjaan baru yang dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi mulai dari yang kecil sehingga dapat meringankan beban pemerintah.



Jurnal 3 : Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil dan Menengah


Penggunaan sistem informasi (SI) dan teknologi informasi (TI) oleh usaha kecil menengah (UKM) merupakan suatu hal yang menarik untuk diketahui. Sistem dan teknologitersebut disebutkansebagai penggerak pembangunan yang memegand peranan penting dalam pertumbuhan berkelanjutan suatu organisasi bisnis. peningkatan investasi di bidang TI dan peran strategis yang dimainkan oleh SI membuat implementasi TI sebagai suatu isu penting dalam disiplin sistem informasi manajemen. Ti mengubah cara melakukan bisnis karena menawarkan peluang dan tantangan baru. seluruh mata ranrai pasokan (supply chain) diubah dengan menggunakan TI dengan harapan bisa lebih kompetitif dalam melakukan bisnis. Mata rantai pasokan adalah jaringan yang memfasilitasi pengadaan material, pengubahahn bahan mentah menjadi produk, dan pendistribusian produk akhir kepada pelanggan. sedangakan manajemen mata rantai pasokan adalah koordinasi ketiga kegiataan tersebut.

SI adalah sistem komputer yang menyediakan informasi sesuai dengan permintaan pengguna. TI adalah teknologi yang digunakan dalam pemerolehan, penyimpanan, pengolahan dan pendistribusian informasi dengan cara elektronik. Istilah TI didefinisikan dalam pengertian luas sebagai "teknologi" untuk penyimpanan, pengolahan, dan komunikasi informasi. dalam pengertian ini TI adalah kombinasi perangkat keras, perangkat lunak, telekomunikasi dan peralatan kantor yang mentransformasikan data dalam bentuk informasi yang berguna untuk mempercepat proses temu balik.

tingkat penggunaan TI oleh UKM di negara-negara maju terus mengalami peningkatan walaupun jumlah aplikasi SI yang dikembangkan masih rendah dibandingkan dengan perusahaan yang lebih besar. sedangkan dinegara-negara berkembang pengguna TI oleh UKM masih tergolong rendah. Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya yang menonjol adalah kurangnya pemahaman tentang manfaat yang diperoleh dari penggunaan TI termasuk persepsi para manajer perusahaan tentang TI. penggunaan TI belum dipandang sebagai suatu peluang untuk membuat perusahaan menjadi kompetitif.

selain itudi beberapa negara berkembang terkesan bahwa dukungan dari pemerintah masih rendah terutama dalam memberikan insentif dalam berbagai bentukyang dapat mendorong UKM untuk menggunakan TI. Literatur tentang penggunaan TI di Indonesia sulit ditemukan atau bahkan hampir tidak ada. Hal ini menunjukan bahwa penelitian yang berkaitan dengan TI kemungkinan jarang dilakukan, atau jika ada tidak tersedia dengan mudah untuk diakses oleh UKM.







BAB I

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG MASALAH

Organisasi dan faktor pendukung dalam usaha kecil dan menengah harus lebih diperhatikan baik oleh pemerintah maupun orang-orang yang bersangkutan langsung dengan usaha kecil dan menengah karena dengan teroraganisir dengan baiknya suatu usaha maka akan berjalan dengan baik pula usaha tersebut misalnya dari penempatan-penempatan staf-staf ahli yang dapat bekerja dengan maksimal, begitu juga dengan faktor pendukung sepetrti teknologi yang mempermudah untuk menjalan kan usaha, misalnya dengan teknologi dimaksimalkan dengan mencari rumusan-rumusan masalah dengan teknologi akan lebih mudah untuk mencarinya, dengan teknologi juga mudah untuk memasarkan produk-produk untuk dijual kepasaran.

dengan begitu sebaiknya harus lebih diperhatikan.


RUMUSAN MASALAH

berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang dirumuskan dan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pihak-pihak yang berkaitan langsung dan juga pemerintah harus lebih mendukung pengorganisasian dan faktor-faktor pendukungnya dalam kegiatan Usaha Kecil dan Menengah.


BATASAN MASALAH

Dalam beberapa literatur pemakainan istilah corporate culture diberi pengertian yang samad denagn organizational culture, secara umum corporate culture atau organizational culture didefinisikan sebagai a system of share yang dalam setiap organisasi selalu memiliki pola keyakinan, simbol, ritual, mitos, atau kebiasaan-kebiasaan yang dari waktu ke waktu berjalan relatif tetap. setiap organisasi merupakan "masyarakat mini" sebab itu organisasi mempunyai budaya dan sub budaya.

budaya organisasi selain memberiakn identitas kehidupan perusahaan berbeda dengan perusahaan yang lain, juga menjadikan seluruh anggota perusahaan tersebutdapat memiliki kesatuan pemikiran, perasaan dan tindakan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari yang menyebabkan seorang karyawan berminat mengembangkan kegiatan usaha perusahaannya untuk mencapai tujuan bersama, bahkan suatu organisasi yang berhasil mengimplementasikan aspek-aspek antara organisasi dan faktor pendukungnya seperti teknologi informasi dll dapat mendorong organisasi tersebut tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.


TUJUAN PENELITIAN

untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan mengompitimalkan struktur organisasi dan faktor pendukung, pemanfaatan dalam bidang teknologi dan informasi misalnya dengan penyuluhan yang lebih merata tidak mustahil usaha-usaha kecil dapat menggunakan kecanggihan teknologi tersebut.

dengan dioptimalkannya hal-hal tersebut maka dapat dengan mudah suatu usaha kecil dan menengah (UKM) dapat berkembang maju bahkan bisa menjadi pemecahan masalah atas masalah-masalah yang terjadi saat ini.


MANFAAT

manfaat yang diperoleh oleh usaha kecil menengah jika mengoptimalkan organisasi dan faktor pendukung lainnya adalah memudahkan untuk menjalankan usaha-usahanya, dapat persaing di pasar terbuka internasional, memudahkan pemsaran produk-produk hasil usaha kecil dan menengah, dan pemerataan pendapatan dengan usaha-usaha yang berskala lebih besar.


METODE PENELITIAN

Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah:


1. studi literatur,

metode ini di pakai guna memperoleh landasan teoritis dan empiris tentang budaya organisasi, dan juga pengetahuan di bidang teknologi dan informasi. Pengumpulan informasi dan teori- teori buku- buku dan karya tulis ilmiah di perpustakaan serta artikel dan jurnal dari internet.


BAB II

LANDASAN TEORI DAN KERANGKAN PEMIKIRAN


PENELITIAN TENTANG BUDAYA ORGANISASI DALAM USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)

Secara spesifik peranan budaya organisasi adalah membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, menciptakan keterikatan emosional antara anggota organisasi, membantu meciptakan astbilitas organisasi sebagai sistem sosial dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai yang dijadikan acuan aktivitas kerja seharian.

tingkatan budaya organisasi dapat terwujud dalam bentuk yang paling nyata dilihat dan dirasakan sampai pada yang paling dalam tertanam sebagai nilai-nilai dasar. sejumlah peneliti budaya memilih konsep nilai-nilai dasar sebagai level budaya yang paling dalam. nilai merupakan konsep sosial, tujuan dan standar yang dianut dalam suatu budaya.

manifestasi tingkat budaya organisasi UKM terkait erat dengan kondisi internal yang dominan seperti kepemimpinan, filosofi pemiliknya dan manajemen yang dijalankan, serta kondisi eksternal yang melingkupi seperti permintaan konsumen, tingkat persaingan dan sebagainya. sebab budaya yang berbeda antara satu organisasi dengan satu organisasi lainnya bergantung pada kondisi yang melingkupinya, selain itu mekanisme penopang terbentuknya budaya terdiri dari lima pilar yaitu kepemimpinan, proses rekruitmen, sistem imbalan dan peraturan/kebijakan ikut juga berperan dalam pembentukan suatu budaya organisasi.



BAB III PENUTUP


KESIMPULAN

Kesimpulan yang bisa ditarik dari penelitian ini adalah sebagai berikut budaya organisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbentuk melalui proses yang tidak disengaja dan sangat ditentukan oleh gaya manajemen yang dikembangkan oleh pendiri. budaya UKM mengalami proses perubahansebagai respons terhadap perubahahn lingkungan bisnis yang berkembang seperti tingkat persaingan yang semakin ketat, tuntutan terhadap mode dan kualitas produk berkat faktor penduk juga yang berperan untuk memajukan UKM, sehingga nilai-nilai efisiensi, efektifitas, kreativitas dan mutu kerja merupakan keniscayaan untuk diimplementasikan dalam prilaku kerja keseharian oleh anggota organisasi (UKM).

dalam budaya organisasii Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dimensidimensi nilai sangat dominan untuk diterapkan dalam aktivitas kerja keseharian


SARAN

pertama, penerapan nilai-nilai efisiensi, efektivitas, dan mutu kerja hendaknya terus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena hal ini sangat mendukung bagi upaya UKM untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat daya saing perusahaan. Kedua, UKM perlu merumuskan visi dan misi perusahaan secara eksplisit agar bisa diketahui dan dipahami oleh seluruh anggota organisasi (UKM) sehingga proses sosial nilai-nilai dan filosofi perusahaan lebih mudah dilakukan dalam upaya memberikan kerangka acuan perilaku kerja anggota organisasi. Ketiga, perlu ada tindak lanjut penelitian yang mengambil tema sejenis, guna mengkaji variabel apa saja yang berpengaruh terhadap pembentukan budaya organisasi UKM dan bagaimana pengaruh budaya organisasi terhadap kinerja UKM tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

1. Robbins, S.P.2001. Organizational Behavior: Concept,9 Edition, Englewood Cliff. New Jersey:Prentice-Hall.Inc.

2. Putra, E.P.200.Budaya Perusahaan dan Intensitas Peran Akuntasnsi Manajemen:Yogyakarta:Program Pasca Sarjana UGM

3. Danandjaja, A. 1985. Sistem Nilai Manajer Indonesia. Jakarta: Pustaka Biraman Presindo.

Kamis, 27 Mei 2010

Otonomi Daerah Menyuburkan Korupsi

Gizi.net - Otonomi daerah di Indonesia yang sudah berjalan sekian tahun tidak membawa pengaruh yang positif bagi daerah, tetapi justru menyuburkan tindakan korupsi. Praktik korupsi kian menyebar dan melibatkan semakin banyak aktor terutama lembaga eksekutif dan legislatif daerah.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, dalam acara laporan akhir tahun 2004 ICW di Jakarta, Selasa (18/1). Dalam acara itu, Danang Widoyoko didampingi aktivis ICW lainnya, Adnan Topan Usodo.

Dikatakan Danang, catatan ICW sejak Januari hingga Desember 2004, terdapat 432 kasus korupsi yang terjadi di seluruh Indonesia dengan berbagai macam aktor, modus, dan tingkat kerugian yang dialami negara. Dari sekian kasus itu, kata dia, 124 kasus korupsi melibatkan anggota DPRD dan 83 kasus melibatkan kepala daerah.

Ia mengatakan, data tersebut menegaskan bahwa otonomi daerah hanya memberikan kekuasaan monopoli kepada pemerintahan daerah (kepala daerah dan legislatif) untuk mengelola sumber daya ekonomi yang rawan dengan penyelewengan karena tidak adanya kontrol masyarakat.

Danang mengutip TA. Legowo (2001) mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penyebab terjadinya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah. Pertama, program otonomi daerah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat.

"Karenanya program otonomi daerah hanya memberi peluang kepada elite lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang," kata Danang. (E-8)

hubungan antara islam dan pancasila

Perdebatan mengenai apa dasar negara RI harus didasarkan telah lama menjadi debat yang panas terutama kelompok Islam dan Pancasilais. Pada sidang konstituante 1957 debat itu kembali terulang dengan hasil yang boleh dikatakan menggantung. Bahkan bagi kaum Islamis fanatik wacana ini belumlah padam, faktanya adalah kembali maraknya wacana shariatisasi tatanan hukum seiring dengan euforia reformasi. Kegagalan pembangunan dan krisis moral nasional pasca rezim Suharto menjadi momentum kaum Islamis untuk menyatakan mosi tidak percaya (lagi) pada Pancasila. Pancasila dianggap gagal, oleh kelompok islamis ini, menjadi dasar kenegaraan dan kebangsaan RI. Bertumpuk-tumpuk artikel tentang ini bisa dibaca online maupun cetak di media kaum islamis seperti Sabili, Mujahidin, Salafy, Hidayatullah dll. Kaum Islamis ini jelas mengusung romantisisme Negara Islam Indonesia (NII) dengan cita rasa baru yakni bukan lagi mencitakan NII namun “Indonesia Nan Islami”.

Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah (Collins, 2004) sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia (Hefner, 1997). Seruan Hisbutahir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu. Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis. Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsupmtivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur. Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal (Lawrence, 1998) itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957. Bahkan kaum nasionalispun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa Dasar Negara itu dibuat. Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana seharusnya umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita ini? Bagaimana dengan Pancasila?

Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi, pen). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.

Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaauntuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas .

Terpuruknya suatu bangsa yang memiliki pandangan yang luhur seperti Indonesia kini bukanlah kesalahan dan kegagalan dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial bahwa banyak umat agama yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal. Pandangan bijak seperti ini sebenarnya telah diucapkan oleh para wakil Komisi I di sidang Konstituante ini. Kiranya pernyataan ini adalah pernyataan bijak yang abadi. Islam atau agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini banyak yang mengalami kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa saat itu tidaklah demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang korup, mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga mengalami hal itu terutama sejak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari pancasila itu sendiri yakni menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Jadi bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa terpuruk, namun lebih daripada itu semua dalah kesalahan elite penguasa dan agama yang rakus pada kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian, dibanding dengan agama yang selalu eksklusif sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya lebih menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya seperti Indonesia ini.

Akan tetapi, bukan berarti dasar negara tidak boleh diganti (dengan suatu agama misalnya) seperti yang diingatkan oleh Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat semua berkehendak untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disepakatinya nanti. Walaupun demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara itu adalah untuk menciptakan keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa. Hal yang hanya bisa diciptakan dalam mekanisme demokrasi modern. Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi semua agama yang memiliki naluri eksklusifitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang lebih mulia yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi bukan berarti kesempatan bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan kehendaknya seperti halnya tampak dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat Islamisasi Perda maupun RUUP yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa keadilan.

Meskipun begitu, nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern. Celakanya agama modern sekarang lebih berorientasi pada masa lalu yang dianggap otentik dan murni, mirip dengan Pancasila di Zaman Orba yang memfosilkan Pancasila itu sendiri.

Pengembangan Nilai-Nilai Luhur Budi Pekerti sebagai Karakter Bangsa

Pada tatanan mikro, karakter diartikan sebagai (i) kualitas dan kuantitas reaksi terhadap diri sendiri, orang lain, maupun situasi tertentu; atau (ii) watak, akhlak, ciri psikologis. Ciri-ciri psikologis yang dimiliki individu pada lingkup pribadi, secara evolutif akan berkembang menjadi ciri kelompok dan lebih luas lagi menjadi ciri sosial. Ciri psikologis individu akan memberi warna dan corak identitas kelompok dan pada tatanan makro akan menjadi ciri psikologis atau karakter suatu bangsa. Pembentukan karakter suatu bangsa berproses secara dinamis sebagai suatu fenomena sosio-ekologis.

Sebagai identitas atau jati diri suatu bangsa, karakter merupakan nilai dasar
prilaku yang menjadi acuan tata nilai interaksi antar manusia (when character is lost
then everyting is lost
). Secara universal berbagai karakter dirumuskan sebagai nilai
hidup bersama berdasarkan atas pilar: kedamaian (peace), menghargai (respect),
kerjasama (cooperation), kebebasan (freedom), kebahagiaan (happinnes), kejujuran
(honesty), kerendahan hati (humility), kasih sayang (love), tanggung jawab
(responsibility), kesederhanaan (simplicty), toleransi (tolerance) dan persatuan (unity).

Kita mengenal dasar filisofis karakter atas dasar Tri Rahayu (Ki Tyasno
Sudarto, Ketua Umum Majelis Hukum Taman Siswa, 2007) yaitu :
1. Mamayu hayuning saliro (bagaimana hidup untuk meningkatkan kualitas diri);
2. Mamayu hayuning bangsa (bagaimana berjuang untuk negara dan bangsa);
3. Mamayu hayuning bawana (bagaimana membangun kesejahteraan dunia).
Untuk mencapai tatanan Tri Rahayu tersebut, manusia harus memahami, menghayati,
serta melaksanakan tugasnya sebagai manusia yang tercantum dalam Tri Satya Brata:
1. Rahayuning bawono kapurbo waskitaning manungsa (kesejahteraan dunia
tergantung pada manusia yang memiliki ketajaman rasa)
2. Dharmaning manungsa mahanani rahayuning negara (tugas utama dalam
menjaga keselamatan negara)
3. Rahayuning manungsa dumadi karana kamanungsane (keselamatan manusia
ditentukan tata perilakunya)

Nilai-nilai luhur (supreme values) adalah pedoman hidup (guiding principles)
yang digunakan untuk mencapai derajat kemanusiaan yang lebih tinggi, hidup yang
lebih bermanfaat, kedamaian dan kebahagiaan. Kemanusiaan yang dimaksud adalah
humanitarianisma (perikemanusiaan) yang meliputi solidaritas sesama manusia,
menghormati hakekat dan martabat manusia, kesetaraan dan tolong menolong antar
manusia, menghormati perbedaan dalam berbagai dimensi antar manusia,
menciptakan kedamaian. Budi pekerti sebagai nilai luhur adalah pilihan perilaku yang
dibangun berdasarkan atas nilai-nilai yang diyakini sehingga sering diposisikan
sebagai nilai instrumental atau cara mencapai sesuatu atau sikap terhadap sesuatu.
Dengan budi pekerti, kita akan berbakti, mengabdi dengan sepenuh jiwa raga kepada
bangsa dan kita bukan bangsa pencaci ataupun penghujat.

Bangsa Indonesia yang bersifat multi etnis memiliki khasanah ajaran,
wewarah, tuntunan yang sangat kaya mengenai budi pekerti. Bagi masyarakat Jawa,
wewarah budi pekerti banyak diwarnai dari para pujangga seperti Ki Ageng
Soerjomentaram dengan ajaran bahwa dalam menjalani hidup sebaiknya menghindari
perilaku : ngangsa-angsa; ngaya-aya; golek benere dhewe. Raden Mas Sosrokartono
(saudaranya Raden Ajeng Kartini) adalah sarjana sastra pertama dari Negeri Belanda
mengajarkan sikap batin utama untuk menghadapi berbagai situasi konflik. Ajaran
beliau adalah : sugih tanpo bandha; digdaya tanpo aji; nglurug tanpo bala; menang
tanpo ngasorake.

Masyarakat Melayu mengenal “tunjuk ajar” secara turun temurun yang
merupakan petunjuk mengenai mearifan budi dalam menyikapi segala bentuk masalah
hidup. Beberapa ajaran dalam membangun budi pekerti pada umumnya disajikan
dalam pantun yang indah, antara lain adalah :
hidup dalam pekerti
mati dalam budi
bila duduk, duduk bersifat
bila tegak, tegak beradat
bila bercakap, cakap berkhasiat
bila diam, diam makrifat

Maknanya adalah hidup harus selalu menunjukkan perilaku mulia atau terpuji dan
tahu membawa diri.
ke hulu sama bergalah
ke hilir sama berhanyut
terendam sama basah
terapung sama timbul

Ajaran ini memberikan tuntunan untuk menjunjung nilai kebersamaan,
kegotongroyongan, senasib sepenanggungan

Demikianlah terurai kata untuk mengingat kembali tekad kita untuk
senantiasa… Bangunlah jiwanya, Bangunkah badannya, untuk Indonesia Raya.
Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa menuntun bangsa Indonesia untuk
anggayuh kasampurnaning urip, berbudi bawa leksana, ngudi sajatining becik”.

Sodjuangon Situmorang: Peranan Program Peningkatan Kapasitas
Berkelanjutan untuk Desentralisasi.

Harus diakui bahwa tuntutan terhadap kemandirian bangsa saat ini telah
semakin mengemuka. Secara umum memang dapat dijawab dengan argumentasi
fenomena globalisasi. Sebuah kondisi dimana semua negara harus memberikan
peluang dan akses yang sama kepada semua pihak, termasuk pihak asing, untuk ikut
terlibat dalam berbagai konstelasi nasional maupun regional di berbagai bidang,
berikut segala konsekuensinya.

Menghadapi kondisi tersebut, maka satu satunya demarkasi yang tegas
adalah daya saing bangsa (national competitiveness), tentunya daya saing di sini
dalam arti yang luas. Mencapai suatu daya saing yang kuat membutuhkan upaya
besar dan peran aktif segenap komponen masyarakat. Salah satu tampilan yang
berperan signifikan dalam upaya besar tersebut adalah pembinaan karakter
bangsa, khususnya karakter positif bangsa yang harus terus ditumbuh-kembangkan
melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan sehingga memperkuat
kemampuan adaptif dari daya saing bangsa.

Dalam upaya untuk mengaktualisasikan hal tersebut, maka dituntut peran
penting dari pimpinan dan jajaran aparatur pemerintah daerah dalam program
peningkatan kapasitas, khususnya perannya sebagai: (i) character builders, yaitu
membangun kembali karakter positif bangsa dengan menjunjung nilai-nilai moral di
atas kepentingan sesaat dan menginternalisasikannya pada kegiatan dan aktifitasnya
sehari-hari; (ii) character enabler, yaitu pemberdayaan secara terus menerus
karakter bangsa dengan bersedia menjadi role model dari pengembangan karakter
bangsa tersebut; dan (iii) character engineer, yaitu terus melakukan pembelajaran
terhadap pengembangan karakter yang menuntut adanya modifikasi dan rekayasa
yang tepat disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Disamping itu, program peningkatan kapasitas, khususnya Proyek
Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan untuk Desentralisasi (Sustainable Capacity
Building for Decentralization atau SCBDP
), juga berperan dalam pembangunan
karakter aparatur negara yang profesional melalui intervensi pada tiga tingkatan,
yaitu (i) tingkat sistem, seperti kebijakan dan pengaturan kerangka kerja yang
relevan; (ii) tingkat kelembagaan, seperti struktur organisasi, proses pengambilan
keputusan dan prosedur lain, sistem informasi manajemen dan hubungan antar
organisasi; dan (iii) tingkat individual, seperti kompetensi, keterampilan dan
kualifikasi individu, pengetahuan, sikap, etika dan motivasi personil.

Pemerintah Daerah adalah komponen bangsa yang paling strategis posisinya
dalam memainkan proses transformasi karakter dan tata nilai di tengah-tengah
derasnya liberalisasi informasi era globalisasi.

Rabu, 28 April 2010

PEMAHAMAN DASAR MENGENAI HAK-HAK ASASI MANUSIA

I. PENDAHULUAN.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) muncul karena manusia yang satu menindas, memperbudak manusia yang lain dari masa ke masa, sejak manusia berada di permukaan bumi, padahal sejak keberadaannya mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama.
Perhatian terhadap masalah HAM sebenarnya telah dilakukan ribuan tahun yang silam oleh bangsa-bangsa seperti Jahudi, Yunani, Babylonia, Romawi dan Inggris,’ dituangkan dalam Al-Quran,[1] Alkitab, bahkan telah dilakukan dalam masyarakat-masyarakat adat.[2]
Perlawanan terhadap eksploitasi manusia satu sama lain, sebenarnya telah dilakukan bersamaan dengan keberadaan manusia itu sendiri, tetapi hal itu dipahami sebagai bagian dari gerakan moral,[3] dan agama, bukan sebagai masalah yuridis. Perlawanan secara yuridis diawali dengan lahirya Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215.
Kelahiran Magna Charta diikuti dengan pernyataan-pernyataan tentang HAM seperti : Hobeas Corpus Act, 1679; Bill Of Rights, 1689; Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 4 juh 1776 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat, 17 September 1787, Declaration Des Droits De L’Homme et du Cytoyen, 1789 dan pernyataan-pernyataan lainnya.[4]
Babak baru yang terjadi pada pertengahan abad ke dua puluh adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Piagamnya (Charter Of The United Nations); Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) atau Pernyataan Sedunia Tentang Hak Asasi Manusia yang telah dijabarkan dalam berbagai konvensi atau perjanjian internasional, teristimewa International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) dan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966. Di kawasan Eropa, Amerika, Afrika, dunia Arab juga diumumkan konvensi dan atau deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia.[5]
Perang Dunia Kedua (PD II) setelah berakhir, maka terjadi perubahan peta politik dunia, di mana negara-negara di belahan bumi Afrika, Asia, Timur Tengah dan Pasifik berangsur-angsur memperoleh kemerdekaan.[6] Negara-negara yang baru merdeka ini, sesuai perkembangan zaman, mencantumkan masalah HAM dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing termasuk Indonesia.
Indonesia dengan undang-undang dasarnya yang berlaku sekarang yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memasukkan masalah HAM di dalamnya, walaupun tidak secara mendeteil[7] Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang pernah berlaku di Indonesia, pengaturannya memang secara terperinci.[8]
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap masalah HAM di akhir masa penguasa Orde Baru dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993.[9]10) Pemerintah Orde Reformasi juga mempunyai perhatian yang besar dan serius terhadap masalah HAM. Wujudnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Masalah HAM bukan saja diatur dalam UUD 1945 dan penjabarannya, tetapi tersebar juga dalam berbagai lapangan hukum nasional lainnya.
Dalam makalah singkat ini akan dikemukakan secara garis besar tentang pemahaman dasar mengenai Hak Asasi Manusia dan pengaturannya. Pengaturan HAM dalam hukum internasional. (Global dan regional) dan hukum nasional.

II. PEMAHAMAN DASAR MENGENAI HAK-HAK ASASI MANUSIA.
Dalam bagian ini akan dikemukakan beberapa pemahaman dasar mengenai HAM yang terdiri atas: istilah atau terminologi; pengertian dan ruang lingkup HAM; sifat Hak Asasi Manusia; harkat dan martabat manusia; sumber-sumber hukum HAM; pemegang dan pelaksana. HAM; subjek pelanggar HAM; pelanggaran HAM yang berat; lembaga pengadilan HAM dan sejarah singkat mengenai HAM.
Istilah Hak-Hak Asasi Manusia
Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights.[10]
Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L' Homme; Belanda: Menselijke Rechten, Fundamentele Rechten atau Grond Rechten.[11] Istilah human rights inilah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Hak-Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Manusia yang sebenarnya hak-hak manusia.

Pengertian Dan Ruang Lingkup HAM.
Pengaturan HAM yang begitu banyak baik dalam bentuk hukum intemasional (universal, regional) matipun hukum nasional, tidak itu terdapat suatu definisi yang menggambarkan tentang apa itu HAM, tetapi di dalam ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan pendapat para sarjana dan atau pakar, dapat dipahami tentang pengertian dan ruang lingkup atau materi HAM.
Beberapa rumusan pengertian tentang HAM di bawah ini sebagai pedoman atau tuntunan dalam mempelajari Hukum HAM lebih lanjut.
1. Dalam buku: Human Rights, Questions And Answers dirumuskan:
Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not lives as human beings. Human rights and fundamental freedom allow us to fully develop and use our human qualitiies, our intelelligence, our talents and our science and to satisfy our spiritual and other needs. They are based on mankind 's increasingly demand for a life in which the inherent dignuty and worth of each human being will receive respect and protection. [12]
2. Marbangun Hardjowirogo dalam bukunya, menulis:
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat dan hak-hak itu meliputi hak-hak ekonomi, sosial dan kultural, demikian juga hak-hak sipil dan politik.[13]

3. Penulis buku: Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, mengatakan:
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, juga bukan berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [14]

4. Pakar Hukum Humaniter Internasional, G.P.H. Haiyomataram, mengemukakan pendapatnya mengenai Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Hukum HAM Intemasional mencakup semua peraturan dan prinsip-prinsip yang, bertujuan melindungi (protection) dan menjamin (safeguarding) hak-hak individu apapun status mereka, warga negara, orang asing, pria atau wanita, pada setiap saat baik dalam keadaan aman maupun keadaan perang (atau perang saudara, pemberontakan), baik dulam wilayah negara sendiri maupun di luar negeri.[15]
5. Piagam HAM Indonesia merumuskan pengertian Hak Asas manusia sebagai berikut:[16]
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri munusia secara kodarati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia merumuskan:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi Oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat Jan martabat manusia.[17]
Definisi-definisi mengenai HAM sebagaimana terkutip di atas, menunjukkan bahwa HAM berasal dari Sang Pencipta, yaitu Tuhan yang diberikan kepada manusia pada saat manusia itu ada, yang tidak dapat dicabut oleh manusla yang lain. Hukum yang dibuat oleh masyarakat atau negara bertujuan untuk melindungi HAM tersebut, jadi HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara kepada seseorang warga (negara)nya. Perlindungan dan penjaminan terhadap HAM ditujukan kepada setiap individu (pria, wanita), baik pada waktu damai maupun masa konflik bersenjata (perang)
Ruang lingkup dari HAM sebagaimana nampak pada definisi-definisi HAM di atas, yakni meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ada penulis yang menambahkannya dengan hak-hak pembangunan, perdamaian dan hak atas lingkungan hidup.[18] Perserikatan Bangsa-Bangsa memperinci ruang lingkup hak asasi manusia sebagai berikut:[19]
Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi; bebas dari perbudakan dan penghambatan; bebas dari penyiksaan atau perlakukan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan; hak untuk memperoleh pengakuan umum di mana saya sebagai pribadi; hak atas pengampunan hukum yang efektif: bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang; hak atas peradilan yang ada dan dengar pendapat yang dilakukan oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak; hak atas praduga tak bersalah, sampai terbukti bersalah, bebas dari campur tangan sewenang-wenang terhadap keleluasaan pribadi, keluarga tempat tinggal maupun surat-surat; bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik; dan hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu; bebas bergerak; hak untuk memperoleh suaka; hak atas suatu kebangsaan; hak untuk menikah dan membentuk keluarga; hak untuk mempunyai hak milik; bebas berpikir dan menyatakan pendapat; hak untuk berhimpun dan berserikat; hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat; hak atas jaminan sosial; hak untuk bekerja, hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; hak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat-serikat buruh; hak untuk istirahat dan waktu senggang; hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan; hak atas pendidikan; hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.

Kutipan di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup atau materi hak asasi manusia itu memang sangat luas, mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia.

C. Sifat Hak-Hak Asasi Manusia.
Masalah HAM dewasa ini telah menjadi isu global sebab bersifat universal dan transparan.
HAM bersifat universal, sebab masalah ini terdapat di segala tempat dan waktu. Pada masa Junani Kuno, Kekaisaran Romawi, bangsa Mesir, bangsa Jahudi, masyarakat (hukum) adat, negara-negara modern di seluruh dunia dalam tata krama, etika, moral, norma-norma kehidupannya, undang-undang dasar negaranya serta peraturan pelaksanaannya; organisasi internasional (global, regional), perusahaan multi nasional dan sebagainya, dalam piagamnya, mekanisme pelaksanaannya selalu saja mengandung atau mengatur mengenal masalah HAM.