I. PENDAHULUAN.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) muncul karena manusia yang satu menindas, memperbudak manusia yang lain dari masa ke masa, sejak manusia berada di permukaan bumi, padahal sejak keberadaannya mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama.
Perhatian terhadap masalah HAM sebenarnya telah dilakukan ribuan tahun yang silam oleh bangsa-bangsa seperti Jahudi, Yunani, Babylonia, Romawi dan Inggris,’ dituangkan dalam Al-Quran,[1] Alkitab, bahkan telah dilakukan dalam masyarakat-masyarakat adat.[2]
Perlawanan terhadap eksploitasi manusia satu sama lain, sebenarnya telah dilakukan bersamaan dengan keberadaan manusia itu sendiri, tetapi hal itu dipahami sebagai bagian dari gerakan moral,[3] dan agama, bukan sebagai masalah yuridis. Perlawanan secara yuridis diawali dengan lahirya Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215.
Kelahiran Magna Charta diikuti dengan pernyataan-pernyataan tentang HAM seperti : Hobeas Corpus Act, 1679; Bill Of Rights, 1689; Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 4 juh 1776 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Amerika Serikat, 17 September 1787, Declaration Des Droits De L’Homme et du Cytoyen, 1789 dan pernyataan-pernyataan lainnya.[4]
Babak baru yang terjadi pada pertengahan abad ke dua puluh adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Piagamnya (Charter Of The United Nations); Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) atau Pernyataan Sedunia Tentang Hak Asasi Manusia yang telah dijabarkan dalam berbagai konvensi atau perjanjian internasional, teristimewa International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) dan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) tahun 1966. Di kawasan Eropa, Amerika, Afrika, dunia Arab juga diumumkan konvensi dan atau deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia.[5]
Perang Dunia Kedua (PD II) setelah berakhir, maka terjadi perubahan peta politik dunia, di mana negara-negara di belahan bumi Afrika, Asia, Timur Tengah dan Pasifik berangsur-angsur memperoleh kemerdekaan.[6] Negara-negara yang baru merdeka ini, sesuai perkembangan zaman, mencantumkan masalah HAM dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing termasuk Indonesia.
Indonesia dengan undang-undang dasarnya yang berlaku sekarang yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memasukkan masalah HAM di dalamnya, walaupun tidak secara mendeteil[7] Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang pernah berlaku di Indonesia, pengaturannya memang secara terperinci.[8]
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap masalah HAM di akhir masa penguasa Orde Baru dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993.[9]10) Pemerintah Orde Reformasi juga mempunyai perhatian yang besar dan serius terhadap masalah HAM. Wujudnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Masalah HAM bukan saja diatur dalam UUD 1945 dan penjabarannya, tetapi tersebar juga dalam berbagai lapangan hukum nasional lainnya.
Dalam makalah singkat ini akan dikemukakan secara garis besar tentang pemahaman dasar mengenai Hak Asasi Manusia dan pengaturannya. Pengaturan HAM dalam hukum internasional. (Global dan regional) dan hukum nasional.
II. PEMAHAMAN DASAR MENGENAI HAK-HAK ASASI MANUSIA.
Dalam bagian ini akan dikemukakan beberapa pemahaman dasar mengenai HAM yang terdiri atas: istilah atau terminologi; pengertian dan ruang lingkup HAM; sifat Hak Asasi Manusia; harkat dan martabat manusia; sumber-sumber hukum HAM; pemegang dan pelaksana. HAM; subjek pelanggar HAM; pelanggaran HAM yang berat; lembaga pengadilan HAM dan sejarah singkat mengenai HAM.
Istilah Hak-Hak Asasi Manusia
Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights.[10]
Di Amerika Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L' Homme; Belanda: Menselijke Rechten, Fundamentele Rechten atau Grond Rechten.[11] Istilah human rights inilah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Hak-Hak Asasi Manusia atau Hak Asasi Manusia yang sebenarnya hak-hak manusia.
Pengertian Dan Ruang Lingkup HAM.
Pengaturan HAM yang begitu banyak baik dalam bentuk hukum intemasional (universal, regional) matipun hukum nasional, tidak itu terdapat suatu definisi yang menggambarkan tentang apa itu HAM, tetapi di dalam ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan pendapat para sarjana dan atau pakar, dapat dipahami tentang pengertian dan ruang lingkup atau materi HAM.
Beberapa rumusan pengertian tentang HAM di bawah ini sebagai pedoman atau tuntunan dalam mempelajari Hukum HAM lebih lanjut.
1. Dalam buku: Human Rights, Questions And Answers dirumuskan:
Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not lives as human beings. Human rights and fundamental freedom allow us to fully develop and use our human qualitiies, our intelelligence, our talents and our science and to satisfy our spiritual and other needs. They are based on mankind 's increasingly demand for a life in which the inherent dignuty and worth of each human being will receive respect and protection. [12]
2. Marbangun Hardjowirogo dalam bukunya, menulis:
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat dan hak-hak itu meliputi hak-hak ekonomi, sosial dan kultural, demikian juga hak-hak sipil dan politik.[13]
3. Penulis buku: Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, mengatakan:
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, juga bukan berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [14]
4. Pakar Hukum Humaniter Internasional, G.P.H. Haiyomataram, mengemukakan pendapatnya mengenai Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Hukum HAM Intemasional mencakup semua peraturan dan prinsip-prinsip yang, bertujuan melindungi (protection) dan menjamin (safeguarding) hak-hak individu apapun status mereka, warga negara, orang asing, pria atau wanita, pada setiap saat baik dalam keadaan aman maupun keadaan perang (atau perang saudara, pemberontakan), baik dulam wilayah negara sendiri maupun di luar negeri.[15]
5. Piagam HAM Indonesia merumuskan pengertian Hak Asas manusia sebagai berikut:[16]
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri munusia secara kodarati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia merumuskan:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi Oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat Jan martabat manusia.[17]
Definisi-definisi mengenai HAM sebagaimana terkutip di atas, menunjukkan bahwa HAM berasal dari Sang Pencipta, yaitu Tuhan yang diberikan kepada manusia pada saat manusia itu ada, yang tidak dapat dicabut oleh manusla yang lain. Hukum yang dibuat oleh masyarakat atau negara bertujuan untuk melindungi HAM tersebut, jadi HAM tidak diberikan oleh masyarakat atau negara kepada seseorang warga (negara)nya. Perlindungan dan penjaminan terhadap HAM ditujukan kepada setiap individu (pria, wanita), baik pada waktu damai maupun masa konflik bersenjata (perang)
Ruang lingkup dari HAM sebagaimana nampak pada definisi-definisi HAM di atas, yakni meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ada penulis yang menambahkannya dengan hak-hak pembangunan, perdamaian dan hak atas lingkungan hidup.[18] Perserikatan Bangsa-Bangsa memperinci ruang lingkup hak asasi manusia sebagai berikut:[19]
Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi; bebas dari perbudakan dan penghambatan; bebas dari penyiksaan atau perlakukan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan; hak untuk memperoleh pengakuan umum di mana saya sebagai pribadi; hak atas pengampunan hukum yang efektif: bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang; hak atas peradilan yang ada dan dengar pendapat yang dilakukan oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak; hak atas praduga tak bersalah, sampai terbukti bersalah, bebas dari campur tangan sewenang-wenang terhadap keleluasaan pribadi, keluarga tempat tinggal maupun surat-surat; bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik; dan hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu; bebas bergerak; hak untuk memperoleh suaka; hak atas suatu kebangsaan; hak untuk menikah dan membentuk keluarga; hak untuk mempunyai hak milik; bebas berpikir dan menyatakan pendapat; hak untuk berhimpun dan berserikat; hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat; hak atas jaminan sosial; hak untuk bekerja, hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; hak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat-serikat buruh; hak untuk istirahat dan waktu senggang; hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan; hak atas pendidikan; hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat.
Kutipan di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup atau materi hak asasi manusia itu memang sangat luas, mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
C. Sifat Hak-Hak Asasi Manusia.
Masalah HAM dewasa ini telah menjadi isu global sebab bersifat universal dan transparan.
HAM bersifat universal, sebab masalah ini terdapat di segala tempat dan waktu. Pada masa Junani Kuno, Kekaisaran Romawi, bangsa Mesir, bangsa Jahudi, masyarakat (hukum) adat, negara-negara modern di seluruh dunia dalam tata krama, etika, moral, norma-norma kehidupannya, undang-undang dasar negaranya serta peraturan pelaksanaannya; organisasi internasional (global, regional), perusahaan multi nasional dan sebagainya, dalam piagamnya, mekanisme pelaksanaannya selalu saja mengandung atau mengatur mengenal masalah HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar