TULISAN ETIKA BISNIS (SOFTSKILL)
KELAS : 4EA10
NPM : 102087468
TULISAN : ETIKA BISNIS (SOFTSKILL)
TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia di tahun 2011 menurun dibanding
tahun 2010. Banyak masyarakat Indonesia yang putus sekolah dan tidak
bisa melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.
Hal tersebut berdasarkan data dari United Nation Development Programme (UNDP) yang dikeluarkan pada 2 November 2011 dalam Human Development Index.
"Indonesia di posisi 124 di bawah Filipina. Tahun lalu kita di ranking 108. Memang di tahun 2011 ini jumlah negara yang ikut bertambah menjadi 187 negara dari tahun lalu yang hanya 169. Kita turun dari tahun lalu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayan M Nuh dalam jumpa pers di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selada (8/11/2011).
Menurut M Nuh, penilaian tersebut terdiri dari 3 komponen yakni kesehatan hidup masyarakatnya, pengetahuan, dan pendapatan bruto per kapita. Namun yang akan dibahas yakni hanya komponen pengetahuan atau rata-rata lama bersekolah masyarakat Indonesia.
Upaya pemerintah dalam hal ini yakni memperkecil angka putus sekolah dan meningkatkan angka menuju jenjang pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan menengah, meningkatkan akses dan daya saing pendidikan tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut berdasarkan data dari United Nation Development Programme (UNDP) yang dikeluarkan pada 2 November 2011 dalam Human Development Index.
"Indonesia di posisi 124 di bawah Filipina. Tahun lalu kita di ranking 108. Memang di tahun 2011 ini jumlah negara yang ikut bertambah menjadi 187 negara dari tahun lalu yang hanya 169. Kita turun dari tahun lalu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayan M Nuh dalam jumpa pers di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selada (8/11/2011).
Menurut M Nuh, penilaian tersebut terdiri dari 3 komponen yakni kesehatan hidup masyarakatnya, pengetahuan, dan pendapatan bruto per kapita. Namun yang akan dibahas yakni hanya komponen pengetahuan atau rata-rata lama bersekolah masyarakat Indonesia.
Upaya pemerintah dalam hal ini yakni memperkecil angka putus sekolah dan meningkatkan angka menuju jenjang pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan menengah, meningkatkan akses dan daya saing pendidikan tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Tingkat pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan (UU RI
No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan
formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan
untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang
disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk
jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan
yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan
sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk
memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh
karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga
negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk
Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20
Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa,
“Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga
tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan
menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan
perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta
didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan
kerja.
Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan
menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan
menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik
untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut
lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan
tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan
wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai
jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan
perkembangan internasional. Untuk itu dengan tujuan kepentingan
nasional, pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti
perkembangan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk di ambil
manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk dapat
mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan misinya, pada lembaga
pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan dan otonomi dalam pengolaan lembaganya.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Akademi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu cabang atau sebagian
cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut ialah perguruan tinggi terdiri
atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
Universitas ialah perguruan tinggi yang
terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan
pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha
penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi,
sedangkan pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian
pada usaha peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka
pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output pendidikan tinggi diharapkan
dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi
peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka
beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan
tinggi di susun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri
dari S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2 tahun (D2)
atau tiga tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata satu),
lama belajarnya empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata
dua) atau program pasca sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1,
dengan gelar magister, S3 (program strata tiga atau program doctor),
lama belajarnya tiga tahun sesudah S2, dengan gelar doktor.
Program diploma atau program nongelar
memberi tekanan pada aspek praktis profesional sedangkan program gelar
memberi tekanan pada aspek ataupun aspek akademik profesional.
Disamping program diploma dan program
sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program Akta mengajar
yaitu Akta III, Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk melayani
kebutuhan akan tenaga mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain
untuk melindungi profesi guru (tenaga kependidikan). Dengan ini
dimaksudkan bahwa seorang hanya dianggap sah memiliki kewenangan
mengajar jika memiliki sertifikat atau akta mengajar, Program Akta
Mengajar merupakan program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk
lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing jenjang Akta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar